SAOKAREBA – Ketua TP PKK Kabupaten Luwu Timur, Hj. Sufriaty Budiman didampingi Sekretaris TP PKK berserta jajaran pengurus TP PKK Kabupaten, mengikuti ObraS KaIN PKK (Obrolan Santai Kader Inspiratif) di Aula Rumah Jabatan Bupati, Rabu (7/2/2024).
ObraS KaIN PKK yang mengusung tema “Suami KDRT, Istri Bertahan atau Melawan”, dibuka Ketua Umum PKK Pusat yang diwakili Staf Ahli Bidang Pendidikan dan Pembinaan Karakter, PLT Ketua Bidang 1 TP PKKK Pusat, Irjen (Purn) Dra. Sri Handayani, M.H.
Dalam sambutannya, Staf Ahli Bidang Pendidikan dan Pembinaan Karakter, PLT. Ketua Bidang 1 TP PKKK Pusat, Irjen (Purn) Sri Handayani mengatakan, atas nama Ketua Umum TP PKK, menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas partisipasi bapak dan ibu dalam mengikuti kegiatan rutin yang diselenggarakan TP PKK Pusat, yakni Obras KaIN PKK, Santai, Inspiratif, dan bermanfaat.
Lanajutnya menjelaskan, nilai nasionalisme yang tumbuh dalam keluarga, akan mencegah terjadinya KDRT, karena KDRT mencerminkan hilangnya nilai toleransi dalam menjalani kehidupan berkeluarga.
“Semua bentuk KDRT adalah tindakan yang bertolak belakang dengan sila kedua Pancasila, dan merusak karakter nasionalisme bangsa Indonesia,” ujarnya.
KDRT, kata Sri Handayani, dimaknai sebagai kekerasan. Menurut data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) yang dihimpun oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) setiap tahun, angka kekerasan di Indonesia terhadap perempuan dan anak jumlahnya selalu meningkat.
“Pada Tahun 2021, jumlah angka kekerasan sebanyak 25.210 kasus, Tahun 2022 sebanyak 27.593 kasus, dan di Tahun 2023 sebanyak 29.883 kasus. Sedangkan trend kasus KDRT berdasarkan laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang bertajuk statistik kriminal, angkanya menunjukkan penurunan yakni pada Tahun 2023 terdapat 5.526 kasus kejahatan terhadap fisik atau badan, angka tersebut merosot 25,67 persen dibanding tahun sebelumnya sebanyak 7.435 kasus,” ungkapnya.
“Pemerintah telah menunjukkan kepedulian kepada kaum rentan dengan memberikan sanksi pidana bagi pelaku KDRT sebagai upaya memberi perlindungan bagi korban dan efek jera untuk pelaku yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” jelas Sri Handayani.
Sementara Ketua PKK Lutim, Sufriaty Budiman sangat mengapresiasi ObraS KaIN kali ini karena menjelaskan tentang aturan-aturan yang terkait dengan KDRT. “Dengan memahami aturan yang ada, para pengurus PKK bisa membantu mensosialisasikan terkait KDRT,” tambahnya.
Adapun peran PKK dalam mencegah dan mengurangi KDRT, lanjut Hj. Sufriaty, ialah dengan membuat program sosialisasi pencegahan KDRT dan di setiap pertemuan pihaknya juga selalu mengingatkan tentang bagaimana sehingga KDRT ini tidak terjadi terhadap diri kita utamanya, dan keluarga di sekitar kita.
“Sebagai Ketua TP PKK, sangat berharap tidak terjadi KDRT khususnya di seluruh Kabupaten Luwu Timur, baik di keluarga saya secara pribadi, maupun masyarakat yang ada di Bumi Batara Guru ini, dengan cara senantiasa saling memahami dan menyayangi antara suami dan istri,” terang Suftiaty.
Usai pembukaan, kegiatan selanjutnya pemaparan materi dari narasumber yakni Kombes Rita Wulandari Wibowo, yang dimoderatori oleh sarma Christina Evalytha Simanulang.