SAOKAREBA – Polres Luwu Timur menangkap AR, pelaku pemerkosaan anak usia 8 tahun di Kecamatan Malili. AR melakukan aksi kejinya itu terhadap keponakannya sendiri pada 31 Desember 2023 silam.
Kasus ini diungkapkan Kapolres Luwu Timur AKBP Zulkarnain pada konferensi pers di kantornya, Senin (29/01/2024).
AKBP Zulkarnain menceritakan pada pukul 10.00 Wita pada hari kejadian, AR baru saja tiba di rumahnya di Kecamatan Malili.
Pelaku saat itu baru pulang di rumahnya setelah bekerja di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara. Saat tiba di rumahnya, tersangka menelpon istri agar kembali ke rumahnya.
Istrinya waktu itu tidak langsung pulang, karena sedang menghadiri pesta pernikahan di Malili.
“Pelaku saat itu kebelet ingin berhubungan badan,” kata Kapolres AKBP Zulkarnain.
Di rumah AR, ada anak pelaku dan keponakan dari istri pelaku (korban). AR lalu menyuruh dua anaknya beserta korban membeli kerupuk di salah satu warung dekat rumahnya.
Anak pelaku dan korban lalu kembali ke rumah pelaku menikmati kerupuk di ruang tamu. AR lalu mengajak korban masuk ke dalam kamar.
“Korban lantas disuruh untuk membuka celananya, namun permintaan itu ditolak korban,” ujar Kapolres AKBP Zulkarnain.
Korban sempat melawan dengan memukul tangan tersangka. Namun perlawanan yang dilakukan korban tidak menyurutkan aksi keji pelaku.
Pelaku terus melakukan aksinya bejatnya kepada korban. Korban masih terus melawan dan sempat berteriak. Hanya saja, pelaku menutup mulut korban agar tidak berteriak.
Dari hasil virum RSUD I La Galigo, korban mengalami luka robek pada bagian kelamin. Kini pelaku AR ditahan di rumah tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya.
“Tersangka atau pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 lima tahun dan paling lama 15 lima tahun serta denda Rp 5 miliar.” kata kapolres.