SAOKAREBA – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur telah menetapkan besaran zakat fitrah, infaq rumah tangga muslim (RTM) dan infaq calon jamaah haji tahun 1445 H/2024 M.
Besaran zakat fitrah dibagi atas tiga kategori yaitu terendah, sedang dan tertinggi.
Terendah nilainya Rp 42 ribu, sedang Rp 48 ribu dan tertinggi Rp 51 ribu per jiwa.
Adapun infaq rumah tangga muslim Rp 25 ribu per kepala keluarga (KK).
Sementara besaran infaq calon haji Rp 750 ribu per satu orang.
Sedangkan fidyah Rp 45 ribu per jiwa per hari.
Besaran zakat fitrah, infaq rumah tangga muslim (RTM) dan infaq calon jamaah haji ini sesuai keputusan Bupati Luwu Timur nomor: 123/A-06/III/2024.
Tentang penetapan besaran zakat fitrah, infaq rumah tangga muslim (RTM) dan infaq calon jamaah haji 1445 hijriah /2024 masehi.
Kabag Kesra Luwu Timur, Fauzi Dg Parebba mengatakan masyarakat sudah bisa membayar zakatnya.
“Sudah bisa masyarakat untuk membayar zakat. Bisa di masjid, bisa di Baznas,” ujar Fauzi, Selasa (26/3/2024).