SAOKAREBA – Staf Ahli Pembangunan Luwu Timur, Rapiuddin Tahir membeberkan sejumlah cara untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari bentuk kekerasan apapun.
Diutarakan Rapiuddin pada koordinasi pencegahan kekerasan terrhadap perempuan dan anak (KTP/A) serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) digelar Dinsos P3A, di Gedung Wanita Simpurusiang, Rabu (13/9/2023).
Rapiuddin Tahir mengatakan, kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan rintangan atau hambatan terhadap suatu pembangunan.
Menurutnya, kekerasan terhadap anak perlu dilakukan pembinaan sosialisasi pendidikan terhadap para orang tua.
“Apabila psikologis anak sudah jatuh maka perkembangan anak tidak lagi maksimal,” katanya.
Menurutnya, diperlukan pengetahun, keterampilan, empati dan kode etik bagi para penyedia layanan agar upaya-upaya yang dilakukan tepat dan sesuai kebutuhan anak dan keluarga. Serta tidak menyalahi kaidah perlindungan anak yang berlaku.
“Untuk meminimalisir tidak kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka perlu dilakukan koordinasi dan kerjasama lintas sektor dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” katanya.
Kepala Dinas Sosial P3A Luwu Timur, Sukarti mengatakan koordinasi ini bertujuan untuk melindungi perempuan dan anak serta memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya.
“Selain itu, kegiatan ini juga memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender,” pungkasnya.
Hadir Institute of Community Justice Provinsi Sulsel, Husmirah Husain dan Kepala Unit PPA Lutim, Aiptu Muhammad Asdar.
Kepala OPD, camat , Kabid Kesetaraan Gender, Perlindungan Perempuan dan Anak bersama jajaran, serta anggota Sat Reskrim.