Pemerintahan

609 PPPK Paruh Waktu Luwu Timur Teken Perjanjian Kerja

×

609 PPPK Paruh Waktu Luwu Timur Teken Perjanjian Kerja

Sebarkan artikel ini

SAOKAREBA – Sebanyak 609 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Luwu Timur mengikuti evaluasi kinerja dan disiplin.

Juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rabu (28/10/2026).

Kepala BKPSDM Luwu Timur, Parha Arief, mengingatkan para pegawai agar disiplin dan bijak bermedia sosial.

Dia juga menjelaskan Surat Edaran tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN.

“Setiap pegawai harus menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga disiplin, dan memahami batasan dalam bermedia sosial,”

“Sikap dan perilaku ASN, baik dalam pekerjaan maupun di ruang digital, turut mencerminkan citra instansi pemerintah,” kata Parha.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja dan Informasi Kepegawaian, Abdi, memaparkan ketentuan evaluasi kinerja dan disiplin pegawai.

Menurutnya, perjanjian kerja bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan pedoman dalam menjalankan kewajiban.

Penandatanganan perjanjian kerja dilakukan bertahap dalam tiga sesi berdasarkan zona wilayah yaitu, Rabu (28/10/2026), Aula Kantor BKPSDM: 204 peserta dari Kecamatan Malili, Angkona, dan Kalaena.

Kamis (29/10/2026), Aula Kantor Desa Madani: 275 peserta dari Kecamatan Wotu, Burau, Tomoni Timur, Tomoni, dan Mangkutana.

Jumat (30/10/2026), Aula Kantor Kecamatan Towuti: 130 peserta dari Kecamatan Towuti, Nuha, dan Wasuponda.

Para pegawai diharapkan dapat menjalankan tugas sesuai perjanjian kerja dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *