Jumat, November 7, 2025
No menu items!
spot_imgspot_img
BerandaPeristiwaPria Beristri Jadi Tersangka Kasus Video Syur Pelajar Viral di Luwu Timur

Pria Beristri Jadi Tersangka Kasus Video Syur Pelajar Viral di Luwu Timur

SAOKAREBA – Polres Luwu Timur menetapkan pemuda beristri berinisial A (18) sebagai tersangka dalam kasus video syur berdurasi satu menit yang melibatkan siswi SMP di Luwu Timur.

Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, menjelaskan A merupakan pacar korban berinisial AT saat konferensi pers di Aula Mapolres Luwu Timur, Selasa (16/9/2025).

“Hubungan itu sudah berlangsung sejak Maret 2025. Selama pacaran, keduanya sering berkomunikasi secara sembunyi-sembunyi hingga akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri,” kata Hajriadi.

Menurut Hajriadi, perbuatan itu berlangsung dari April hingga Juni 2025. Dari sejumlah pertemuan, pelaku sempat merekam satu adegan tanpa sepengetahuan korban.

“Jadi video itu disimpan di ponsel pelaku tanpa sepengetahuan AT,” jelasnya.

Masalah mulai muncul ketika A menikah dengan perempuan lain berinisial PB pada Juli 2025.

Dua bulan kemudian, istrinya menemukan rekaman tersebut di ponsel suaminya.

“Video itu sempat dihapus oleh pelaku, namun sudah lebih dulu dikirim ke ponsel istrinya. Dari situlah rekaman itu beredar hingga akhirnya viral,” terang Hajriadi.

Kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Luwu Timur pada 13 September 2025.

Setelah memeriksa saksi-saksi dan menggelar perkara, penyidik menetapkan A sebagai tersangka. Ia langsung diamankan polisi dan dihadirkan saat konferensi pers.

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Andi Fadly Yusuf, turut menegaskan agar masyarakat tidak lagi memperburuk keadaan dengan menyebarkan video tersebut.

“Kami meminta agar masyarakat untuk stop melakukan penyebaran video, dengan pertimbangan psikologis korban yang masih di bawah umur,” pintanya.

Atas perbuatannya, A dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 29 jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 14 ayat (1) huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular