SAOKAREBA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Luwu Timur melaksanakan konsultasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, Rabu (17/9/2025).
Konsultasi membahas tahapan penyusunan peraturan daerah (perda) yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
“Ranperda tentang perlindungan tenaga kerja lokal serta Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani,” kata Anggota DPRD Luwu Timur, Firman Udding.
Firman mengatakan, dua ranperda yang dikonsultasikan ini adalah inisiatif DPRD Luwu Timur.
Bapemperda pun tengah mematangkan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) ini agar bisa menjadi peraturan daerah (perda) nantinya.












