SAOKAREBA – Komisi II DPRD Luwu Timur gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Luwu Timur, Senin (6/10/2025) di ruang Banggar DPRD.
Hadir perwakilan kelompok tani pengusul program sarana dan prasarana (Sarpras) kelapa sawit. Jalannya RDP tersebut berlangsung panas.
RDP dipimpin Sukasman membahas pengembalian berkas usulan Sarpras oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.
Ketegangan terjadi saat Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Luwu Timur Muchtar, dianggap tidak mampu memberikan penjelasan logis soal alasan verifikasi ulang yang dilakukan.
“Kalau verifikasi dimulai dari nol hanya karena timnya berganti, berarti tim verifikasi sebelumnya bodoh! Juknisnya sama, tidak ada yang berubah,” tegas Anggota Komisi II, Andi Surono.
Pernyataan itu diperkuat oleh Wahidin Wahid, yang menilai alasan pengulangan verifikasi sebagai bentuk pelemahan terhadap semangat petani.
“Kalau juknisnya tidak berubah, berarti ini mengada-ada. Jangan membodohi petani, mereka sudah keluar biaya dan tenaga. Pemerintah seharusnya membantu, bukan mempersulit,” ujarnya.
Anggota Komisi II lainnya, Siddiq BM, menimpali agar Dinas Pertanian tidak serta-merta menghapus hasil verifikasi administrasi yang telah diteruskan ke pusat.
“Kalau memang ada lokasi yang tidak layak karena masuk daerah aliran sungai, ya cukup dicoret saat verifikasi lapangan, bukan membatalkan semua berkas,” katanya.
Dalam rapat itu, Ketua Kelompok Tani, Frengki, juga mengungkap adanya dugaan oknum pegawai Dinas Pertanian yang berupaya menggagalkan usulan mereka.
Dia bahkan menyebut nama Risna, salah satu pegawai dinas, namun yang bersangkutan tidak hadir karena sakit.
Komisi II DPRD Luwu Timur bersama kelompok tani menolak pengembalian berkas, dan mendesak agar proses verifikasi lapangan segera dilanjutkan oleh pihak Kementerian Pertanian.












