DPRD Luwu TimurPemkab Luwu Timur

Penjelasan Panli DPRD Luwu Timur Soal Wabup Terpilih Belum Dilantik

×

Penjelasan Panli DPRD Luwu Timur Soal Wabup Terpilih Belum Dilantik

Sebarkan artikel ini

SAOKAREBA – Anggota panitia pemilihan (panli) di DPRD Luwu Timur, Abd Munir Razak mengatakan pelantikan wakil bupati terpilih, Akbar Andi Leluasa menunggu rekomendasi dari delapan parpol pengusung rampung.

“Asal ada semua rekomendasi partai akan dilakulan pelantikan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada,” kata Munir, Rabu (28/6/2023).

Abdul Munir Razak mengatakan mengenai rekomendasi parpol, sudah dikonsultasikan ke Kemendagri.

“Kita kan panli konsultasi ke kemendagri, arahan pak Sadiman (pegawai kemendagri), dia yang bilang asal ada satu rekomendasi bisa mi jalan. Makanya dilakukan pemilihan wakil bupati waktu itu,” kata Munir.

Munir mengatakan Sadiman yang memberikan arahan terkait pemilihan wakil bupati sudah dipecat.”Dia (Sadiman) sudah dipecat,” kata Munir.

Mochammad Akbar Andi Leluasa terpilih sebagai Wakil Bupati Luwu Timur, Senin (6/3/2023). Akbar mengalahkan pesaingnya Muh Taqwa Muller pada proses pemilihan di putaran kedua.Akbar nomor urut 1 dan Taqwa nomor urut 2. Keduanya adalah kader Golkar. Hasil perhitungan, Akbar meraih 23 suara dan Taqwa memperoleh 7 suara.

Dalam surat dari Kantor Sekretariat Pemprov Sulsel nomor: 132/5094/B.pem.Otda tertanggal 15 Mei 2023.

Surat perihal pengisian wakil bupati Luwu Timur Provinsi Sulsel. Surat ditujukan ke Ketua DPRD Luwu Timur.

Dalam poin 3 di surat tersebut diterangkan, kesepakatan partai politik (parpol) pengusung untuk mengusulkan 2 (dua) nama.

Sebagaimana dimaksud di atas dituangkan dalam rekomendasi tertulis Ketua Umum (Ketum) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) dari masing-masing parpol pengusung.

Selanjutnya menjadi dasar proses
pemilihan di DPRD sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Pada poin 4, rekomendasi tertulis yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai pengusung terhadap kedua calon yakni M Taqwa Muller dan Mochammad Akbar Andi Leluasa.

Baru terdokumentasi dari Partai Golkar, untuk itu rekomendasi tertulis yang ditandatangani Ketum dan Sekjen dari ke-7 (tujuh) parpol pengusung agar segera dipenuhi untuk ditindaklanjuti sebagaimana uraian pada angka 3 (tiga) di atas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *