SAOKAREBA – Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin, mengapresiasi upaya penegak hukum dalam memberantas tindak pidana narkotika di Luwu Timur.
Upaya kepolisian dan kejaksaan dalam menindaki penyalahgunaan narkoba perlu didukung.
Rabu (25/10/2023), Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur memusnahkan sabu 730,1906 gram di Kantor Kejari Luwu Timur.
Pemusnahan barang bukti ini telah mendapatkan ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Luwu Timur selama periode Januari hingga September 2023.
Ia menekankan pentingnya kerjasama antara lembaga penegak hukum dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan.
“Maka dari itu, semua lapisan masyarakat Luwu Timur untuk mendukung upaya pemberantasan narkotika dan tindak pidana lainnya dengan memberikan informasi kepada aparat keamanan jika mengetahui adanya kegiatan ilegal di lingkungan sekitar mereka,” kata Aripin.
Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan Luwu Timur dapat terus menjadi wilayah yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya.
“Terutama untuk kasasu narkotika, mari kita bersama-sama memerangi ini, sebab peredaran ini lebih banyak menyasar kalangan remaja, yang dapat merusak generasi muda,” ungkapnya.