Anggota KPU Luwu Utara, Ummung Kallang
SAOKAREBA – Sesuai dengan Ketentuan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023, Kampanye untuk Calon Legislatif Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dimulai 25 hari sejak penetapan Calon Tetap dan untuk calon pasangan Presiden-Wakil Presiden dimulai 15 hari sejak penetapan calon tetap dan diakhiri saat masa tenang mulai yakni tiga hari sebelum hari pemungutan suara 14 Februari 2024.
Masa kampanye adalah Salah satu tahapan penting bagi para calon dan Pemilih untuk saling berinteraksi.
Para calon memperkenalkan diri beserta rencananya dan para Pemilih berkesempatan untuk menilai dan membandingkan rencana antara satu calon dengan calon yang lain sehingga dihari pemungutan suara mereka memilih berdasarkan penilaian yang matang dan kesesuaian dengan harapan nya masing-masing.
Merujuk pada ketentuan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023, hari ini 10 Februari merupakan hari terakhir untuk melaksanakan kampanye dengan segala metode kampanye yang telah ditetapkan. Dengan demikian tidak lagi diperbolehkan untuk melakukan kampanye dengan metode apapun sehingga masa tenang yang ditetapkan mulai tanggal 11 hingga pemungutan suara benar-benar dalam keadaan tenang dan semua pihak mesti menghargai masa itu sebagai upaya untuk menciptakan Pemilihan umum yang damai dan berkualitas.
Masa tenang tidak hanya membatasi aktivitas kampanye tapi juga penting bagi para calon menjadikan masa tenang untuk mengevaluasi perjalanan kampanye yang telah dilakukan sekaligus menjadi momentum meningkatkan intensitas kedekatan diri terhadap Tuhan yang Maha Esa agar hasil dari penyelenggaraan Pemilihan umum dapat diterima sebagai ketentuan terbaik dari-Nya.
Bagi pemilih masa tenang menjadi momentum untuk memantapkan pilihan nya setelah melewati tahapan kampanye baik menghadiri langsung kampanye tatap muka yang diselenggarakan oleh para calon ataupun membaca dan menonton pelaksanaan kampanye oleh masing-masing calon.
Interaksi Politik yang telah berjalan beberapa bulan terakhir ini mungkin menimbulkan luka dan kebencian bagi Anak-anak bangsa mesti diakhiri bersama. Semangat kekeluargaan dan persaudaraan sebangsa dan setanah air harus menjadi kesadaran bersama serta persatuan dan kesatuan nasional adalah kepentingan yang melebihi kepentingan pribadi dan golongan.
Budaya sipakatau-sipakainge-sipakalebbi mesti Kita junjung tinggi sebagai moral politik di bangsa ini, Kita saling menghargai dan menghormati satu sama lain bukan saling mengejek satu sama lain, Kita saling mengingatkan satu sama lain agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan Norma Hukum dan Norma Sosial Masyarakat, Kita harus saling menjaga satu sama lain bukan saling melecehkan dan tidak saling menghina satu sama lain. Dengan demikian maka kita akan menikmati pesta demokrasi ini dengan senyum dan tawa.
Mari Kita menggunakan Hak pilih dengan sebaik-baiknya pada tanggal 14 Februari mendatang, agar harapan-harapan Kita bersama untuk kebaikan bangsa dan Negara bisa terwujud.
Surat Suara calon Pasangan Presiden-wakil presiden ditandai dengan Warna Abu-abu, Surat Suara calon Anggota DPD ditandai dengan warna Merah, Surat suara untuk calon DPR-RI ditandai dengan Warna Kuning, Surat Suara untuk DPRD Provinsi ditandai dengan Warna Biru, dan Surat Suara untuk DPRD Kabupaten/Kota ditandai dengan Warna Hijau.
Atau jika terjadi kendala didalam TPS silakan menghubungi KPPS setempat untuk mendapatkan penjelasan yang lebih detail.