SAOKAREBA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui usulan Pemkab Luwu Timur untuk pembayaran tambahan penghasilan pegawai tahun anggaran 2024.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu Timur, Ramadhan Pirade mengatakan sudah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan tertanggal 20 Maret 2024.
Terkait persetujuan tambahan penghasilan kepada pegawai aparatur sipil Negara (ASN) . Dalam waktu dekat proses pencairan pembayaran TPP ini segera kami tindaklanjuti.
“Paling lambat sebelum lebaran sudah terealisasi,” ungkap Ramadhan Pirade, Kamis (21/3/2024).
Tambahan penghasilan pegawai atau biasa disebut tunjangan kinerja tersebut akan cair sebelum lebaran tahun ini.
Dalam surat persetujuan ini disebutkan bahwa pemberian TPP, pemerintah daerah wajib berpedoman pada hasil validasi Kementerian Dalam Negeri dan memperhatikan pertimbangan persetujuan Kementerian Keuangan.
Yaitu, dalam hal capaian reformasi birokrasi pemerintah daerah kurang dari 50 persen, segera mempercepat proses reformasi birokrasi untuk meningkatkan kinerja layanan dan efisiensi belanja.
Memperhatikan kelas jabatan dan besaran tunjangan kinerja ASN Pusat, untuk meminimalisir ketimpangan dalam memberikan TPP.
Dan secara bertahap, alokasi belanja pegawai dilakukan efisiensi agar tidak melampaui 30 persen dari total belanja daerah, termasuk di dalamnya alokasi TPP dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 146 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Selain akan mendapatkan tunjangan kinerja, para ASN LuwuTimur tahun ini juga akan mendapat kucuran tunjangan hari raya (THR).
“ Insya Allah keduanya (TPP dan THR) akan kami bayarkan sebelum lebaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Ramadan.