Minggu, November 3, 2024
No menu items!
spot_imgspot_img
BerandaPemerintahanPemkab Luwu TimurDLH dan Setda Luwu Timur Uji Konsekuensi, Camat Tomoni Timur: Dasar Hukum...

DLH dan Setda Luwu Timur Uji Konsekuensi, Camat Tomoni Timur: Dasar Hukum Harus Kuat

SAOKAREBA – Sekretariat Daerah dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan di unit kerja masing-masing.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan keterbukaan informasi publik yang tepat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Dalam rangka mempersiapkan PPID Award Tahun 2024.

Uji konsekuensi di Sekretariat Daerah berlangsung pada Kamis (21/6/2024) lalu di ruang rapat pimpinan kantor Bupati Luwu Timur.

Sedangkan kegiatan di Dinas Lingkungan Hidup dilaksanakan pada Jumat, (22/06/2024), di aula Adiwiyata DLH Luwu Timur.

Hadir Asisten III, Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan, Kepala Dinas Kominfo SP Hamris Darwis, PPID Utama, dan para Kepala Bagian.

Sementara di DLH, hadir Sekretaris DLH, PPID Pembantu, staf DLH, serta Camat Tomoni Timur, Yulius, yang juga mantan PPID Utama Pemkab Luwu Timur.

Sebagai mantan PPID Utama yang berpengalaman menangani PPID di dinas kominfo, Yulius memberikan arahan mengenai pelaksanaan uji konsekuensi, khususnya terkait jenis informasi yang akan ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan.

“Sesuai amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Perki Nomor 1 Tahun 2017 serta Perki Nomor 1 Tahun 2021, sebelum sebuah informasi ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan, terlebih dahulu dilakukan uji konsekuensi dengan menghadirkan seluruh pejabat yang menguasai informasi di unit kerja,” kata Yulius.

Mantan Sekdis Kominfo ini juga menekankan pentingnya uji konsekuensi agar penolakan pemberian informasi yang sifatnya sensitif dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum yang kuat, bukan atas asumsi pribadi.

“PPID pembantu harus memperhatikan dasar hukum yang digunakan. Semakin banyak dasar hukum yang digunakan, semakin kuat pengecualian sebuah informasi,” tambah Yulius.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular