SAOKAREBA – Reformer Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Angkatan V Tahun 2024, menggelar Sosialisasi SI KATRO “Penegakan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok”, di Aula Rapat Kantor Satpol PP Luwu Timur, Selasa (29/10/2024).
Turut hadir Kasi Penindakan Satpol PP, Paulus Pea, Kasi Penyuluhan dan Sosialisasi Perda, Nirhati, dan Personil Satpol PP Kecamatan Malili.
Kegiatan ini dilakukan guna mensosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok serta pemahaman mengenai Sinergitas Penegakan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (SI KATRO) dengan pengaplikasian Scan Barcode.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Lutim, Ibrahim Yakub selaku Reformer menjelaskan bahwa, kepatuhan akan Perda Nomor 16 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok masih sangat minim.
“Karena itu, kita melaksanakan kegiatan Sosialisasi ini untuk membekali para anggota Satpol PP Lutim serta memperdalam pemahamannya akan Perda sebelum melaksanakan tugasnya di masyarakat,” ujar Ibrahim.
Melalui kesempatan ini, Reformer PKA mengungkapkan, Perda Kabupaten Lutim Nomor 9 Tahun 2016 dapat direalisasikan dalam upaya perlindungan terhadap bahaya rokok serta pencegahan dampak negatif penggunaan rokok, baik langsung maupun tidak langsung.
“Ini menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, maupun pemerintah agar dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat melalui (SI KATRO),” bebernya.
Terakhir, ia berharap melalui Aksi Perubahan ini, dapat merubah mindset yang ada di masyarakat tentang lingkup Kawasan Tanpa Rokok (KTR), kewajiban dan larangan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, serta ketentuan pidana.
“Semoga dengan terlaksananya Implementasi Aksi Perubahan SI KATRO, ini dapat merubah mindset masyarakat terutama para perokok untuk merokok pada tempat yang telah disediakan terkhusus pada pojok merokok,” pungkas Ibrahim. (kominfo-sp)