Rabu, Juni 25, 2025
No menu items!
spot_imgspot_img
BerandaPemerintahanDPRD Luwu TimurKetua DPRD Ober Datte Ikut Musnahkan Barang Bukti Kejahatan di Kejari Luwu...

Ketua DPRD Ober Datte Ikut Musnahkan Barang Bukti Kejahatan di Kejari Luwu Timur

SAOKAREBA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (24/6/2025) di Halaman Kantor Kejari Luwu Timur.

Kegiatan pemusnahan ini juga diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha, Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte serta forkopimda lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis barang dari beberapa kasus yang telah diselesaikan secara hukum.

Yaitu barang bukti narkotika, senjata tajam (sajam), dan berbagai barang ilegal lainnya yang telah melalui proses peradilan dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Barang bukti tersebut berasal dari 48 perkara yang terdiri dari 6 perkara orang dan harta benda (Oharda), 7 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum) dan 35 Perkara Narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha menyatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kejari Luwu Timur dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat.

Kajari Luwu Timur menyampaikan saat ini pemusnahan masih didominasi oleh dua tindak Pidana yang merajalela di Kabupaten Luwu Timur, antara lain Narkotika serta kekerasan seksual pada anak.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni pembakaran untuk barang-barang yang dapat dibakar antara lain: pakaian; korek api gas; alat hisap jenis bong; kaca pireks; sambu sabu.

Dan pemotongan atau penghancuran untuk barang-barang yang tidak dapat dibakar antara lain: sendok sabu; senjata tajam (sajam); cangkul; batu; handphone, serta untuk barang bukti narkotika jenis sabu dan obat-obatan jenis THD dilakukan dengan cara di blender dengan cairan kimia.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat pada Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Luwu Timur.

Kejaksaan Negeri Luwu Timur berharap dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan terhindar dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh barang-barang ilegal.

Kejaksaan Negeri Luwu Timur juga akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memerangi tindak pidana dan menjaga keamanan pada wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Luwu Timur.

Kejaksaan Negeri Luwu Timur juga berharap kedepannya ada sinergitas yang lebih nyata diantara seluruh jajaran penegak hukum dan forkopimda khususnya pemkab dan DPRD Luwu Timur.

Dalam hal peran serta tindakan preventif terkait pencegahan peredaran Narkoba dan Kejahatan Kekerasan Seksual terhadap anak yang hasilnya cukup tinggi di Kabupaten Luwu Timur.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular