SAOKAREBA – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berkomitmen mengawal kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui dukungan sosialisasi layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Ditegaskan dalam Surat Nomor: 400.12.1/0623/Pem tertanggal 21 Agustus 2025.

Dalam surat itu, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, mengimbau seluruh jajaran untuk melakukan sosialisasi layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) kepada masyarakat baik melalui RT/RW, papan pengumuman, media sosial resmi maupun sarana komunikasi lainnya.
“Adapun sasaran/substansi sosialisasi ini meliputi, pemilih baru berusia 17 tahun, pemilih pindah domisili, pelaporan anggota keluarga yang meninggal dunia, perubahan identitas (NIK, NKK, dan sebagainya), pemilih pensiunan dan atau lulus sebagai anggota TNI/ Polri,” tegas isi surat tersebut.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Infomasi, Hamdan mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur terus berkomitmen untuk menyempurnakan data pemilih melalui koordinasi dan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur .
Kerjasama ini menjadi langkah penting memperkuat sinergi KPU Luwu Timur dengan Pemerintah Luwu Timur dalam memastikan akurasi dan keberlanjutan data pemilih.
“Dengan diterbitkannya surat Pemerintah Kabupaten Luwu Timur ini, diharapkan kepada seluruh jajaran Kecamatan maupun Desa/Kelurahan dapat bekerjasama dalam mendukung masyarakat untuk melaporkan data kependudukannya secara aktif,”
“Sehingga akurasi data Pemilih tetap valid, mutakhir dan terpercaya sampai pelaksanaan Pemilu ke depan,” kata Hamdan.