SAOKAREBA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur mengumumkan sejumlah larangan saat kampanye.
Ketua KPU Luwu Timur, Irfan Lahabu mengatakan ada beberapa larangan kampanye pemilu.
“Larangan ditujukan kepada pelaksana kampanye, peserta dan tim kampanye,” ujar Irfan, Selasa (28/11/2023).
Sesuai tahapan, pelaksanaan kampanye dilaksanakan dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Adapun yang dilarang yaitu mempersoalkan dasar negara pancasila, UUD 1945, dan bentuk NKRI.
Menghina peserta pemilu yang lain, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
Irfan menambahkan, pihak yang dimaksud juga dilarang menggunakan fasilitas pemerintah.
“Termasuk tempat ibadah dan tempat pendidikan,” imbuhnya.
Peserta juga diharapkan tidak menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI. Mengganggu ketertiban umum mengancam/ menganjurkan kekerasan
Pun membawa/menggunakan atribut selain dari atribut peserta pemilu yang bersangkutan.
“Serta merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu,” kata Irfan.