SAOKAREBA – Pencopotan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati dianggap sebagai sikap keberanian dan ketegasan.
Hal ini, layak diapresiasi sekaligus keberhasilan, ini nyata langkah konkrit, fokus pada tindakan tegas terhadap jaksa yang tidak berintegritas di jajarannya.
Begitu ada bukti klarifikasi dan fakta hasil pemeriksaan urin bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Madiun melakukan pungli dan positif narkoba langsung dicopot dari jabatannya.
Ini menjadi bukti bahwa pimpinan kejaksaan terus melakukan pengawasan,independent, profesional, objektif , keputusan yang terukur berdasarkan fakta dan bukti atas perbuatan pelaku.
Ini kok penegak hukum tidak mau belajar dari kejadian yang pernah terjadi, tidak kapok-kapok, dimana kepala kejaksaan Negeri Madiun yang baru 4 bulan jabatannya ini melakukan perbuatan yang menyalahgunakan jabatannya,”
“Melakukan hal yang bertentangan dan menciderai nilai luhur Tri Krama Adhyaksa kejaksaan dimana ia diduga melakukan pungli dan diperparah positif narkoba, sehingga atas perbuatannya tersebut diperlukan tindakan tegas , dimana perilakunya nyata telah berbuat curang termasuk melakukan tindak pidana,” kata Azmi Syahputra,
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Minggu (11/6/2023) dalam rilisnya.
Sehingga pencopotan dan proses pidana tepat dilakukan maka terapkan delik tindak pidana korupsi pemerasan bagi pejabat kejaksaan ini.
Hal ini ditujukan tidak hanya sebagai efek jera, efek edukasi melainkan juga bertujuan untuk menciptakan aparatur kejaksaan yang bersih serta terjaganya integritas korp adhyaksa dari kejahatan pungli termasuk kejahatan narkotika.
Andi Irfan Syafruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejari Madiun karena positif menggunakan narkoba.
Hal tersebut terungkap saat Kejati Jatim menggelar tes urine dan pengambilan sampel mendadak pada 12 Mei 2023.












