Selasa, November 4, 2025
No menu items!
spot_imgspot_img
BerandaNewsKomentari Lahan Kawasan Industri, Andi Hatta Diingatkan Nota Kesepakatan 2006 Pemkab Luwu...

Komentari Lahan Kawasan Industri, Andi Hatta Diingatkan Nota Kesepakatan 2006 Pemkab Luwu Timur dan PT INCO

SAOKAREBA – Mantan Bupati Luwu Timur pertama, Andi Hatta Marakarma meminta pemerintah daerah transparan soal lahan yang dijadikan kawasan industri.

Hal tersebut diutarakan Andi Hatta pada diskusi yang digelar The Sawerigading Institute (TSI) di Harian Fajar, Jumat (31/10/2025), dikutip dari Fajar Online, Sabtu (1/11/2025).

“Saya mengikuti diskusi ini karena kepedulian terhadap Luwu Timur. Ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi, terutama soal lahan yang disebut-sebut menjadi kawasan industri. Pemerintah harus memastikan semua prosesnya sesuai aturan,” ujar Andi Hatta.

Dalam forum itu, Andi Hatta meminta pemerintah membuka ruang dialog publik terkait pengelolaan lahan yang disebut-sebut menjadi kawasan industri di Luwu Timur.

Untuk diketahui, pada tahun 2006, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur justru menerima lahan kompensasi dari PT Inco (sekarang PT Vale Indonesia) sebagai pengganti lahan pembangunan proyek PLTA Dam Karebbe.

Lahan yang Andi Hatta komentari ini hasil dari kebijakan yang pernah dia tanda tangani saat menjabat Bupati Luwu Timur pada tahun 2006.

Tertuang dalam nota kesepakatan nomor: 354/VIII/2006/EXR.PTI antara Pemkab Luwu Timur dan PT International Nickel Indonesia tentang asistensi lahan kompensasi bagi pembangunan PLTA Karebbe.

Nota kesepakatan kompensasi lahan tersebut ditandatangani langsung oleh Andi Hatta Marakarma selaku Bupati Luwu Timur saat itu.

Seiring masuknya investasi di Luwu Timur, lahan inilah yang kemudian menjadi dasar penetapan kawasan industri oleh pemerintahan selanjutnya.

Tindak lanjut atas lahan yang kini ditetapkan menjadi kawasan industri dilakukan secara bertahap.

Tahun 2022, Bupati Luwu Timur saat itu Budiman menerbitkan SK Nomor 248/D-06/VII/2022 tentang Penetapan Lokasi Pengembangan Kawasan Industri Luwu Timur seluas 395,81 hektar, tepat di lahan kompensasi PT Inco tadi.

Kebijakan itu diperkuat oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2023, yang menetapkan pembangunan kawasan industri pemurnian nikel (smelter) di Luwu Timur sebagai bagian dari proyek strategis nasional (PSN).

Lalu tahun 2025, di bawah kepemimpinan Bupati Irwan Bachri Syam, Pemkab Luwu Timur menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan menyewakan lahan kawasan industri kepada PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).

Langkah ini merupakan bagian dari tahapan berkelanjutan, bukan kebijakan baru yang muncul tiba-tiba.

“Menjadi aneh jika orang yang dulu menandatangani dasar hukumnya kini mempertanyakan legalitasnya. Seharusnya Opu Andi Hatta memberikan jawaban jelas tentang status hukum lahan tersebut,” ujar Alpian, Mantan Anggota DPRD Luwu Timur.

Alpian menilai, sikap Andi Hatta yang belakangan menyoroti isu transparansi justru berpotensi ditafsirkan sebagai langkah politik cuci tangan.

Karena akar dari pemanfaatan lahan tersebut berasal dari masa pemerintahannya sendiri.

“Kalau bicara transparansi, ya harus mulai dari mengakui bahwa proyek ini punya akar dari masa pemerintahannya. Jangan seolah baru terjadi sekarang,” ujarnya.

Pemkab Luwu Timur memastikan seluruh proses pengelolaan lahan kawasan industri dilakukan secara terbuka dan berjenjang, dengan melibatkan pemerintah pusat, lembaga hukum, dan masyarakat.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular