SAOKAREBA – Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur aksi di depan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, Kamis (7/5/2026) siang.
Aksi depan Kejati Sulsel Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar sekitar pukul 13.00 Wita. Lalu satu jam kemudian bergeser ke Polda Sulsel.
Ada tiga tuntutan yang disampaikan mahasiswa dalam aksi itu, meliputi dugaan korupsi, pengelolaan APBD, dan konflik agraria.
Jenderal Lapangan, Muh Akbar, mengingatkan, tata kelola pemerintahan harus berpihak pada rakyat dan berjalan sesuai hukum.
Mahasiswa menilai berbagai kebijakan pemerintahan daerah semakin menjauh dari prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Mahasiswa menyoroti persoalan penggusuran lahan warga di Dusun Laoli yang dinilai sebagai persoalan agraria serius dan membutuhkan perhatian aparat penegak hukum.
Mahasiswa menilai tindakan represif terhadap warga tanpa penyelesaian hukum yang jelas dan verifikasi hak atas tanah berpotensi melanggar hak-hak masyarakat.
HMPLT pun meminta kepolisian melakukan pendalaman menyeluruh terhadap proses penggusuran dan menjamin perlindungan hukum bagi warga terdampak.
Akbar menilai pendekatan represif tidak akan menyelesaikan konflik agraria jika hak-hak warga tidak dipastikan terlebih dahulu.
“Tanah rakyat tidak boleh diperlakukan semena-mena. Negara harus hadir memastikan keadilan bagi masyarakat, bukan justru membiarkan konflik terus membesar,” ujarnya.
Kabag Pemerintahan Luwu Timur, Andi Muh Reza mengatakan, lahan yang disoroti mahasiswa adalah aset milik Pemkab Luwu Timur.
“Jadi tidak tepat kalau dikatakan konflik agraria, yang terjadi adalah masyarakat memanfaatkan lahan yang merupakan aset pemerintah daerah,” jelas Reza.
Lokasi kawasan industri di Lampia, Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili telah bersertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemegang Hak, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Lahan seluas 394,5 hektare itu merupakan lahan dari PT Inco (kini PT Vale Indonesia tbk) yang diberikan kepada Pemkab Luwu Timur sebagai kompensasi proyek PLTA Karebbe.
Proses land clearing juga tengah berjalan menyusul warga yang selama ini bertahan telah menerima nilai ganti rugi tanaman dan bangunan yang dihitung Jasa Penilai Publik (KJPP).
KJPP adalah lembaga resmi berizin menteri keuangan yang menyediakan jasa penilai independen (appraisal) untuk menentukan nilai wajar aset.
Terdapat seratusan orang sebagai penerima kerohiman, bentuk ganti rugi dari tanaman dan bangunan warga di lokasi PSN PT IHIP.
Terkait nilai harga sewa, pemerintah kata Reza tidak pernah menentukan harga secara sepihak.
“Melainkan murni ditetapkan tim apprasial independen. Tim penilai ini netral dan punya standar profesional, harga objektif. bukan asal tebak dari pemerintah,” imbuh Reza.












