Pemerintahan

Pemkab Luwu Timur Gelar High Level Meeting, Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan dan Pertambangan

×

Pemkab Luwu Timur Gelar High Level Meeting, Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan dan Pertambangan

Sebarkan artikel ini

SAOKAREBA – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggelar High Level Meeting (HLM) untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dan mendorong digitalisasi pemungutan pajak.

Langkah ini ditujukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Kegiatan berlangsung di Aula Dinas Pendidikan, Malili, Rabu (14/10/2026).

Pertemuan dibuka Wakil Bupati Luwu Timur, Puspawati Husler, didampingi Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan, Aswan Azis, serta Sekretaris Pendapatan Daerah, Hasbiyanto Baharuddin.

Dalam arahannya, Puspawati menyatakan upaya meningkatkan pendapatan daerah memerlukan keterlibatan perangkat daerah, pemerintah desa, perusahaan, dan masyarakat sebagai wajib pajak.

Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemerintah desa menyebarluaskan informasi Program Bebas dan Diskon PKB dan BBNKB Tahun 2026 agar dapat dimanfaatkan warga dan mendorong kepatuhan membayar pajak.

“Diperlukan sinergi dan koordinasi lintas sektor antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Samsat, serta instansi terkait untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.

Pemerintah daerah juga meminta pimpinan perusahaan dan pelaku usaha yang beroperasi di Luwu Timur memutasikan nomor kendaraan bermotor ke wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Menurut Puspawati, langkah itu dimaksudkan agar potensi penerimaan pajak kendaraan dapat masuk sebagai pendapatan daerah.

“Langkah ini menjadi salah satu upaya agar potensi penerimaan pajak kendaraan dapat berkontribusi terhadap pendapatan daerah,” jelasnya.

Untuk sektor pertambangan, seluruh perusahaan yang beroperasi di Luwu Timur diminta melaporkan data kegiatan usaha, produksi, atau pengambilan material yang relevan.

Perusahaan juga diminta memenuhi kewajiban pajak daerah kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sesuai jenis pajak, kewenangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Puspawati menyebut digitalisasi pemungutan dan pelaporan pajak sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan perpajakan.

Bank Sulselbar, selaku pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Luwu Timur, diharapkan mengoptimalkan dan memperluas layanan pembayaran pajak secara digital sehingga wajib pajak lebih mudah memenuhi kewajibannya.

Di akhir arahannya, ia berharap perusahaan dan wajib pajak, baik di sektor pertambangan maupun jasa lainnya, menjadi mitra pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu Timur, Chaeruddin Arfah, menjelaskan HLM bertujuan memperkuat sinergi dan koordinasi antara pemerintah daerah, wajib pajak, dan perusahaan dalam mengoptimalkan penerimaan daerah.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Bidang PAD Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Irvandi Thamrin, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan, Jamaluddin dan Kasatlantas Polres Luwu Timur, Malkadri Ibrahim.

Peserta terdiri atas kepala OPD terkait, camat, kepala desa, serta pimpinan perusahaan dan wajib pajak di Kabupaten Luwu Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *