Peristiwa

Polres Luwu Timur Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Rumah Kost

×

Polres Luwu Timur Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Rumah Kost

Sebarkan artikel ini

SAOKAREBA – Satres Narkoba Polres Luwu Timur menangkap diduga pengedar sabu bernama Ruslan alias Lado (39), Rabu (1/2/2023).

Pelaku ditangkap di sebuah rumah kost di Jl Melati, Dusun Kiku, Desa Wawondula, Kecamatan Towuti sekitar pukul 16.30 Wita.

Pelaku warga Jl Nangka, Desa Lioka, Kecamatan Towuti.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di polres,” kata Kasi Humas Polres Luwu Timur, Ipda Hendrawan, Kamis (2/2/2023) malam.

Barang bukti yang diamankan polisi yaitu enam sachet sabu 1,18 gram. Selain itu, uang Rp 1 juta dan barang bukti lainnya.

Penangkapan Lado dipimpin Kasat Narkoba AKP Syamsuddin, ditemani KBO Satnarkoba Ipda Muh Yunus.

Pelaku ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat. Dimana, lokasi tempat pelaku ditangkap sering terjadi penyalagunaan narkotika di salah satu rumah kost.

“Dari laporan itu, polisi lakukan penyelidikan hingga akhirnya Lado ditangkap,” imbuh Ipda Hendrawan.

Sejumlah barang bukti yang disita polisi itu, setelah dilakukan penggeledahan di TKP.

Pelaku mengaku memperoleh barang haram ini dari lelaki bernama IS di Kecamatan Wotu, Luwu Timur.

“Sabu itu dibeli dengan harga Rp 3 juta,” ujar Ipda Hendrawan.

Pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (1 ) subs Pasal 112 ayat (1) UU no 35 Th 2009 tentang narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *