SAOKAREBA – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam mengeluarkan surat edaran nomor: 300/0425/Bup, tentang imbauan dalam rangka menyambut tahun baru 2026 tertanggal 23 Desember 2026.
Bupati Irwan bilang, surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, keselamatan dan kondusivitas masyarakat di wilayah Kabupaten Luwu Timur.
“Ini dalam menyambut pergantian tahun ke tahun baru 2026,” ujar suami anggota DPRD Sulsel, Ani Nurbani ini.
Dalam surat edaran itu, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengimbau kepada seluruh masyarakat terkait beberapa hal, sebagai berikut:
- Tidak merayakan pergantian Tahun Baru dengan kegiatan yang berlebihan dan bersifat hura-hura, bersifat hura-hura, seperti konvoi kendaraan, penggunaan petasan atau kembang api, konsumsi minuman keras, serta aktivitas lain yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban dan keselamatan masyarakat.
- Mengisi malam pergantian tahun baru dengan kegiatan positif dan bernilai keagamaan, seperti melaksanakan zikir bersama, doa bersama, dan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.
- Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan atau berlibur, agar mengutamakan keselamatan dalam berkendara, seperti mematuhi peraturan lalu lintas, memastikan kondisi kendaraan laik jalan, serta menjaga kesehatan dan stamina selama perjalanan.
- Bagi masyarakat yang meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, agar memastikan keamanan instalasi listrik, mematikan peralatan listrik yang tidak digunakan, serta memperhatikan potensi lain yang dapat
menimbulkan risiko kebakaran. - Para Camat, Kepala Desa, dan Lurah agar berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat untuk melakukan sosialisasi, pemantauan dan pengawasan di wilayah masing-masing.












