News

Cerita Oknum Polisi Punya Lahan 1 Hektare di Lokasi PSN Lampia, Akui Bayar Rp 10 Juta Per Hektare

×

Cerita Oknum Polisi Punya Lahan 1 Hektare di Lokasi PSN Lampia, Akui Bayar Rp 10 Juta Per Hektare

Sebarkan artikel ini

SAOKAREBA – Oknum polisi inisial Y mengaku punya lahan sekitar 1 hektare (Ha) di area blok dua kawasan Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Lokasi milik oknum ini masuk dalam kawasan yang sudah menjadi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur seluas 394,5 hektare.

Diketahui, lokasi milik pemkab ini akan dilaksanakan pengembangan kawasan industri akan dikelola PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Kabar beredar, lahan oknum polisi ini telah ditanami beberapa jenis tanaman seperti jengkol, kakao, durian, hingga alpukat.

Lalu Bagaimana Cerita Oknum Polisi Y Bisa Menguasai 1 Ha Lahan di Lokasi Milik Pemkab Luwu Timur?

Y mengaku lahan tersebut bukan atas namanya langsung, namun menggunakan nama keluarganya.

Kepada wartawan, Y membeberkan awal dirinya masuk hingga memiliki lahan kawasan tersebut, itu terjadi pada 2020.

Y mendapat informasi dari temannya perihal adanya lahan yang bisa dimanfaatkan untuk berkebun.

Dari informasi itu, Y lalu diperkenalkan kepada seseorang bernama Irwan alias Iwan yang disebut menawarkan lahan untuk dijual.

“Status lahan di sana itu, awalnya saya dikabari teman. Di tahun 2020 saya masuk dan dia cerita ada lahan yang bisa dibeli untuk berkebun,”

“Saya pun ketemu dengan Irwan, karena info dari pak Irwan lahan tersebut akan dijual untuk biaya operasi di rumah sakit dan orang tersebut mau lepas lahannya, itu info dari pak Irwan,” kata Y, Jumat (13/2/2026).

Y bilang, dirinya memberikan dana sekitar Rp 10 juta per hektare lahan.

Y juga menegaskan, transaksi itu bukan pembelian formal, melainkan sekadar membantu pihak yang membutuhkan dana.

Y mengaku tidak memegang sertifikat maupun Surat Keterangan Tanah (SKT) di lahannya tersebut.

“Saya tidak beli, saya cuman bantu saja 10 juta per hektare. Lahan di dalam itu kan mereka ada yang pegang sertifikat”

“Saya juga disampaikan oleh orang LBH bahwa jangan sampai keluar nama saya, tapi pakai nama istri,” ujarnya.

Y juga menyebut adanya biaya tambahan untuk pembersihan area sekitar Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta per hektare.

Dia mengakui proses penguasaan lahan dilakukan tanpa dokumen legal.

“Di dalam (Lampia) itu pak saya tidak sertifikat, saya tidak ada SKT dan saya sepaket dengan pak Iwan,” tambahnya.

Dari pengakuan Y, ditengarai terjadi praktik penguasaan lahan dan jual beli lahan oleh oknum warga di lokasi Pemkab Luwu Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *