SAOKAREBA – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Luwu Timur memberikan penegasan terkait status lahan pemkab di daerah Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur pun diturunkan memasang plang/papan bicara di sejumlah titik di Lampia, Sabtu (14/2/2026).
Pemasangan plang itu sekaligus tanda penegasan kepada warga yang masih menguasai lahan pemkab ini.
Lahan seluas 394,5 hektare (Ha) di Lampia ini tercatat dalam sertifikat Hak Pengelolaan Lahan dengan Nomor Induk Bidang 20.26.000001429.0 atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Untuk diketahui, lahan tersebut merupakan kompensasi dari PT Inco, kini PT Vale Indonesia Tbk, atas proyek PLTA Karebbe.
Sebelumnya, PT Inco memegang sertifikat hak pakai atas lahan itu sejak 2007 hingga 2032.
Namun belakangan, sejumlah warga mengaku telah lama mengelola kawasan tersebut. Lahan sudah ditanami jengkol, kakao, durian, kelapa, merica, hingga alpukat.
Warga bahkan mengklaim kepemilikan dengan bermodalkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan Pemerintah Desa Harapan. Dengan menyebut telah menguasai lahan sejak 1998.
Pemkab Luwu Timur pun selaku pemegang HPL lahan mengambil langkah menguasai kembali lahannya.
Pada plang tertulis: Tanah ini milik Pemda Luwu Timur lokasi kawasan industri Lampia sertifikat Hak Pengelolaan nomor 20.26.000001429.0.
Selain itu, Satpol PP juga memasang plang peringatan kepada pihak manapun untuk tidak melakukan aktivitas apapun tanpa izin Pemkab Luwu Timur.
Sekda Luwu Timur, Ramadhan Pirade, mengatakan pemasangan plang ini untuk menegaskan penguasaan lahaan milik pemda.
“Kami memasang plang pada titik-titik yang memang masuk lahan Pemkab Luwu Timur sesuai NIB (20.26.000001429.0) itu,” kata Ramadhan yang memimpin kegiatan penguasaan lahan.
Lahan ini akan dikelola PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, segera ditertibkan.
Untuk diketahui, Pemkab Luwu Timur telah melakukan lima tahapan sebelum pemasangan plang atau penertiban dilaksanakan:
1. Sosialisasi Status Lahan
Langkah pertama Pemkab Lutim adalah menyampaikan kepada warga bahwa lahan seluas 394,5 hektare tersebut merupakan aset milik daerah dengan sertipikat Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Lahan tersebut merupakan kompensasi pengganti kawasan hutan yang digunakan PT Inco Tbk (kini PT Vale Indonesia) untuk pembangunan PLTA Karebbe.
Penyerahan lahan ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Luwu Timur saat itu, Andi Hatta Marakarma, dengan PT Inco pada tahun 2006.
Dengan status sebagai aset pemda, dalam sosialisasi ditegaskan bahwa tidak ada ganti rugi lahan bagi warga penggarap. Pemerintah hanya memberikan uang kerohiman sebagai bentuk kepedulian sosial.
“Yang bisa diberikan adalah uang kerohiman untuk tanaman atau bangunan, bukan ganti rugi lahan,” tegas Reza.
2. Pendataan Tanaman dan Perhitungan Nilai Kerohiman
Selanjutnya, Pemkab Lutim membentuk tim khusus untuk mendata tanaman milik warga penggarap dan menetapkan nilai kerohiman.
Penilaian mengacu pada Satuan Biaya Pembangunan Perkebunan (SBPP) 2025 yang ditetapkan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI.
3. Sosialisasi Nilai Kerohiman
Usai pendataan dan penetapan, nilai kerohiman kemudian disampaikan langsung kepada warga melalui dua kali pertemuan di Kantor Desa Harapan serta sosialisasi lapangan.
Bahkan, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam turun langsung menemui petani penggarap untuk menjelaskan kebijakan tersebut, beberapa waktu lalu.
4. Ruang Keberatan Administratif
Setelah itu, Pemkab Lutim membuka ruang keberatan secara tertulis bagi warga yang ingin mengajukan sanggahan terhadap hasil pendataan tanaman dan nilai kerohiman.
“Keberatan yang kami terima hanya terkait tanaman. Tidak ada ruang keberatan untuk lahan karena statusnya jelas milik pemda,” kata Reza.
Seluruh keberatan yang masuk ditindaklanjuti tim dan hasilnya diumumkan secara tertulis di Kantor Desa Harapan.
5. Pengamanan dan Penertiban Aset
Tahapan terakhir adalah penertiban, yang diawali dengan penerbitan Surat Peringatan Pertama (SP1) berupa perintah pengosongan lahan. Selanjutnya, SP2 diterbitkan pada 22 Januari 2026, disusul sosialisasi penertiban kepada warga.
Reza berharap seluruh pihak dapat memahami bahwa penertiban lahan tersebut dilakukan untuk mendukung PSN, sebagai program strategis pemerintah pusat.
“Kami berharap semua pihak menghormati proses yang berjalan. Sampai saat ini, Pemkab Luwu Timur terus membuka ruang komunikasi agar penertiban aset dapat berjalan dengan lancar,” katanya.












