SAOKAREBA – Penyelesaian penyerahan lahan Old Camp oleh PT Vale Indonesia Tbk kepada masyarakat Sorowako akhirnya menemui titik temu.
Setelah dilakukan mediasi yang dipimpin Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam di Aula Kantor Camat Nuha, Kamis (12/03/2026).
Mediasi ini dihadiri masyarakat Sorowako, yang diwakili Irmawati Baso, Manajemen PT Vale Indonesia Tbk.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Ario Putranto, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Deri Fuad Rachman, Pabung, Kepala Kantor Pertanahan, Camat Nuha, Arief Fadillah Amier.
Bupati Irwan Bachri Syam mengatakan, momen ini menjadi hari bersejarah bagi masyarakat Sorowako.
Karena persoalan lahan Old Camp yang telah berlangsung cukup lama akhirnya mencapai titik kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat.
Irwan juga mengapresiasi apa yang dilakukan PT Vale Indonesia dalam upaya penyelesaian lahan Old Camp ini.
Dikatakan, ini merupakan hasil komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah, PT Vale, serta masyarakat.

“Ini adalah hari yang ditunggu-tunggu, dengan adanya penandatanganan bersama, kami berharap persoalan ini dapat terselesaikan dengan baik,”
“Artinya, saya yang memulai proses ini, saya juga yang menutup,” ujar Irwan.
Irwan menjelaskan, proses penyelesaian persoalan lahan tersebut telah dimulai sejak tahun 2020.
Melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Bupati Luwu Timur.
Seiring waktu, prosesnya sempat menghadapi berbagai dinamika sehingga membutuhkan waktu panjang melalui dialog dan musyawarah.
Setelah kembali dipercaya memimpin Luwu Timur periode 2025-2030, Irwan kembali mendorong penyelesaian persoalan tersebut hingga akhirnya tercapai kesepakatan pada tahun 2026.
Berdasarkan kesepakatan, sebanyak 886 warga asli Sorowako ditetapkan sebagai calon penerima lahan pemukiman.
Terdiri dari 521 orang masyarakat terdampak dan 365 orang dari Kerukunan Wawania Asli Sorowako (KWAS).
Bupati Irwan berharap, kesepakatan ini dapat memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus memperkuat hubungan antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak perusahaan.












