SAOKAREBA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur tengah menggodok peraturan bupati (perbub) untuk penataan kawasan industri di Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Diungkapkan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam saat diskusi bersama pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Luwu Timur di Kopi Qlan, Minggu (21/6/2026), Jl Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah.
Dalam perbup ini, akan diatur terkait dengan tata lokasi tempat berjualan bagi masyarakat, dengan masuknya investasi program strategis nasional (PSN).
Tujuannya, untuk mencegah kawasan sekitar Lampia menjadi kumuh, seperti yang telah terjadi di daerah lain.
Masyarakat tidak boleh menjual di pinggir jalan atau di lokasi sempadan jalan. Ini juga untuk mencegah kendaraan parkir di pinggir jalan yang bisa mengganggu arus lalu lintas Jalan Trans Sulawesi.

“Kita buat perbub, tidak boleh ada penjual makanan di pinggir jalan, kami akan buatkan lokasi khusus untuk penjualan makanan,”
“Ini dilakukan supaya tertib. Kita akan tegas. Aturan di sempadan jalan juga tidak dibolehkan, kita akan tertibkan,” ujar Irwan didampimgi Ketua JMSI Luwu Timur, Jumaidil.
Setelah perbub selesai. Satpol PP akan lakukan penertiban di lokasi sempadan jalan.
“Kita akan buatkan tempat khusus bagi pedagang nantinya, semacam kawasan kuliner,” imbuhnya.
Irwan menegaskan, dirinya tidak ingin melihat wilayah Lampia menjadi kumuh dan semrawut.
“Kita akan atur dengan baik untuk mencegah hal ini terjadi,” ujar suami anggota DPRD Sulsel, Ani Nurbani ini.
Sebelumnya, Luwu Timur telah memiliki rencana detail tata ruang (RDTR) tentang kawasan perkotaan Malili tahun 2023-2042.












