SAOKAREBA – Persatuan Operator Crane Luwu Timur menyampaikan keprihatinan dan kekecewaan atas mekanisme perekrutan operator crane oleh PT HNI yang tidak lagi sejalan dengan komitmen yang telah dibangun bersama dalam forum resmi.
Sebelumnya, Persatuan Operator Crane Luwu Timur telah menempuh langkah-langkah yang mengedepankan dialog dan penyelesaian secara kelembagaan, antara lain:
Audiensi resmi di Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Timur yang dihadiri oleh pihak PT HNI dan Persatuan Operator Crane Luwu Timur.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Luwu Timur yang melibatkan DPRD, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Timur, dan Persatuan Operator Crane Luwu Timur.
Ketua Operator Crane Luwu Timur, Ardianus mengatakan, dalam forum-forum tersebut telah dibangun komitmen bahwa setiap kebutuhan operator crane akan dikoordinasikan dengan Persatuan Operator Crane Luwu Timur.
Ini sebagai upaya memberikan kesempatan dan prioritas kepada operator crane lokal yang memiliki kompetensi, pengalaman, dan sertifikasi.
“Namun, berdasarkan kondisi yang kami temukan di lapangan, masih terdapat perekrutan operator crane yang menurut kami dilakukan tanpa koordinasi sebagaimana yang telah dibahas dalam forum tersebut,” ujar Ardi dalam keterangan resminya, Jumat (26/6/2026).
“Bagi kami, komitmen tidak boleh berhenti sebagai kesepakatan dalam ruang rapat. Komitmen harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Kepercayaan hanya dapat dijaga apabila setiap pihak konsisten terhadap apa yang telah disepakati,” imbuhnya.
Pihaknya juga mengapresiasi sikap Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Timur, Bapak Joni Patabi, yang dalam berbagai forum telah menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Utamanya untuk mengawal pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2020 mengenai penyelenggaraan ketenagakerjaan, termasuk pemberian prioritas kepada tenaga kerja lokal sesuai kompetensi dan kebutuhan perusahaan.
“Persatuan Operator Crane Luwu Timur kembali menegaskan bahwa kami tidak menolak tenaga kerja dari luar daerah,”
“Namun, kami menuntut agar tenaga kerja lokal yang memenuhi persyaratan diberikan prioritas terlebih dahulu, sebagaimana semangat Perda Nomor 6 Tahun 2020 dan komitmen yang telah dibangun bersama,” tegasnya.
Oleh karena itu, Persatuan Operator Crane Luwu Timur meminta PT HNI untuk menjelaskan secara terbuka mekanisme perekrutan operator crane yang telah dilakukan.
Menghormati dan melaksanakan komitmen yang telah disepakati dalam forum audiensi dan RDP.
Mengutamakan operator crane lokal yang memenuhi kualifikasi sebelum melakukan perekrutan dari luar daerah.
Membangun koordinasi yang terbuka dan konsisten dengan Persatuan Operator Crane Luwu Timur dalam setiap kebutuhan operator crane.
Apabila dalam waktu yang patut tidak terdapat langkah nyata untuk menjalankan komitmen tersebut, Persatuan Operator Crane Luwu Timur akan menyampaikan
persoalan ini kepada Bupati Luwu Timur, DPRD Kabupaten Luwu Timur.
Kemudian Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Timur, serta instansi terkait lainnya agar dilakukan evaluasi sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami mendukung investasi, tetapi investasi harus dibangun di atas kepastian hukum, penghormatan terhadap komitmen, dan keadilan bagi masyarakat lokal,”
“Kemajuan industri tidak boleh meminggirkan tenaga kerja lokal yang telah memiliki kompetensi, pengalaman, dan kesiapan untuk bekerja,” katanya.












