News

Kepala Diskoperindag Luwu Timur Kembali Peringati Pengelola SPBU Taat SE Bupati Ganjil-Genap

×

Kepala Diskoperindag Luwu Timur Kembali Peringati Pengelola SPBU Taat SE Bupati Ganjil-Genap

Sebarkan artikel ini

SAOKAREBA – Kepala Diskoperindag Luwu Timur, Senfry Oktavianus memperingati pemilik dan pengelola SPBU harus taat surat edaran bupati.

Menyusul dugaan masih ada SPBU yang melanggar aturan ganjil-genap kendaraan yang mengisi.

Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Pemantauan BBM Subsidi telah memberlakukan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan yang hendak mengisi BBM.

Kebijakan ini berlaku mulai 10 hingga 30 September 2026, dengan penentuan hari berdasarkan tanggal kalender.

Angka terakhir pada plat kendaraan menjadi acuan untuk menentukan ganjil atau genap.

Senfry mengatakan, akan memanggil pemilik atau pengelola SPBU terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Apalagi mereka semua sudah menandatangani pakta integritas patuh terhadap aturan dihadapan Bupati Luwu Timur dan Kapolres Luwu Timur,” ujar Senfry Oktavianus.

Sebelumnya, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam memanggil 13 pemilik dan pengelola SPBU di wilayahnya, Selasa (15/9/2026), menyusul keluhan warga soal antrean panjang kendaraan yang terus terjadi di sejumlah SPBU.

Pertemuan digelar di ruang rapat kerja bupati, Kantor Bupati Luwu Timur, itu turut dihadiri perwakilan Depot Pertamina Karang-karangan, Kapolres AKBP Ario Putranto, Wakapolres Kompol Hajriadi, Kasi Intel Kejari Luwu Timur Dery Fuad, perwakilan Kodim, anggota DPRD, serta sejumlah kepala OPD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *