SAOKAREBA – Bupati Luwu Timur, H Budiman bersama ketua DPRD Lutim Aripin melakukan penandatanganan persetujuan bersama atas rancangan peraturan daerah pendirian Perseroda PT Luwu Timur Gemilang ( LTG) dalam sidang paripurna DPRD Luwu Timur, Senin (18/12/2023).
Rapat Paripurna tersebut terkait Laporan Pansus, Persetujuan Bersama Sekaligus Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap Ranperda tentang Pendirian PT LNG (Perseroda) yang Dirangkaikan dengan Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Ranperda Tahap III Tahun 2023).
Rapat Paripurna dipimpin ketua DPRD, Aripin didampingi Wakil Ketua II DPRD, Usman Sadik dan turut dihadiri oleh Perwakilan setiap fraksi DPRD Luwu Timur, Perwakilan Forkopimda serta para Asisten, Staf Ahli dan Kepala OPD Pemkab Luwu Timur.
Dalam sambutannya, Bupati Luwu Timur, Budiman menyampaikan bahwa Ranperda tentang Pendirian PT. Luwu Timur Gemilang telah melalui serangkaian proses pembahasan oleh Pansus DPRD bersama Tim Pemerintah Daerah sampai dengan dilakukannya Harmonisasi pada Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga berdasarkan hasil harmonisasi dan hasil fasilitasi tersebut maka dapat dilakukan persetujuan bersama.
“Untuk itu, saya mengapresiasi Pimpinan dan Anggota Pansus yang telah membahas Ranperda ini, dan kepada Pimpinan beserta seluruh Anggota DPRD yang memberikan persetujuannya. Semoga kerja keras dari Pimpinan dan Anggota DPRD serta seluruh pihak yang terkait menjadi amal saleh bagi kita semua” kata Bupati
Bupati juga berharap ketika Ranperda ini sudah ditetapkan dan diundangkan akan menjadi payung hukum bagi semua pihak, terutama bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugas dan kewajiban untuk melayani masyarakat.
“Olehnya itu penting kiranya untuk memberikan pemahaman kepada semua pihak bahwa Peraturan Daerah merupakan bentuk pelaksanaan dari otonomi daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga seyogyanya semua pihak dapat melihat urgensi pengaturan dalam Ranperda ini dari berbagai macam sudut pandang atau aspek,” jelas Budiman.
Terkait Ranperda tentang Pendirian PT Luwu Timur Gemilang bahwa materi pengaturan Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dimana Ranperda ini nantinya akan menjadi pedoman dalam meningkatkan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum dan pendapatan asli daerah berdasarkan tata kelola Perusahaan yang baik.