DPRD Luwu Timur

Komisi III DPRD Luwu Timur Tinjau Lokasi Sengketa Masyarakar dan Perusahaan

×

Komisi III DPRD Luwu Timur Tinjau Lokasi Sengketa Masyarakar dan Perusahaan

Sebarkan artikel ini

SAOKAREBA – Komisi III DPRD Luwu Timur meninjau langsung lokasi lahan bersertifikat hak milik (SHM) yang bersengketa dengan perusahaan tambang, Senin (28/9/2026).

Peninjauan dilakukan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwu Timur untuk memastikan titik dan cakupan empat sertifikat yang dipersoalkan.

Rombongan dipimpin Ketua Komisi III Muh Rivaldi, didampingi Wakil Ketua Badawi Alwi beserta sejumlah anggota lainnya. Turut hadir perwakilan BPN, PT PDS, PT CLM, dan para pemegang SHM.

Rivaldi menjelaskan, peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 21 September 2026, saat warga menyampaikan permohonan kepada DPRD.

“Kehadiran kami di sini adalah tindak lanjut dari RDP tersebut,” kata Rivaldi.

Ia menyebut pihaknya memeriksa keabsahan dokumen yang dibawa warga sebagai produk resmi BPN, sekaligus menelusuri akar persoalan.

Menurut keterangan pemohon, di dalam kawasan lahan bersertifikat tersebut terdapat aktivitas yang tidak dilakukan oleh pemilik sertifikat dan tidak pernah dikonfirmasi kepada mereka.

Rivaldi menegaskan, kehadiran BPN dalam peninjauan ini membawa surat tugas resmi dengan kapasitas sebagai fasilitator. “Agar penentuannya sesuai peraturan yang berlaku di BPN,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III Badawi Alwi menekankan pentingnya kesesuaian data sertifikat dengan peta yang dibawa BPN.

Ia meminta seluruh pihak tidak saling menghalangi, sementara aktivitas pertambangan, negosiasi, dan proses hukum tetap berjalan.

“BPN harus memastikan, jangan sampai keputusan yang diambil hari ini tidak sesuai dengan sertifikat, karena itu akan melahirkan persoalan baru,” kata Badawi.

Ia mendorong penyelesaian ditempuh lebih dulu melalui pendekatan humanis, dengan jalur hukum sebagai opsi terakhir jika tidak ditemukan titik temu.

Badawi menyebut kunci penyelesaian dari empat titik lahan tersebut berada di tangan BPN.

Ia juga menyatakan PT PDS harus bertanggung jawab kepada warga, sementara hubungan antara PDS dan CLM menjadi urusan internal kedua perusahaan.

Ia berharap PDS bersikap terbuka dan menyampaikan fakta apa adanya.

Anggota Komisi III Erick Estrada menambahkan, BPN harus memastikan keempat sertifikat sesuai dengan titik yang tercantum dalam dokumen.

Menurutnya, jika titik lokasi telah jelas dan terbukti ada aktivitas pihak lain di dalamnya, maka musyawarah antara pemilik sertifikat dan PDS dapat dilanjutkan dengan dukungan CLM.

“Selama ini yang menjadi perdebatan adalah di mana letak titiknya, sehingga BPN berulang kali hadir ke lokasi ini,” ujar Erick.

Ia berharap Komisi III memperoleh kepastian langsung di lapangan agar persoalan dapat diselesaikan secara transparan dan tidak berlarut-larut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *