SAOKAREBA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur menemukan surat pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP) serta DPD rusak.
Kertas suara rusak ini ditemukan setelah KPU Luwu Timur melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara,” kata Ketua KPU Luwu Timur, Irfan Lahabu, Senin (15/1/2024 ).
Irfan merincikan, surat suara yang rusak untuk pemilihan presiden dan wakil presiden ada 234 lembar.
Jumlah surat suara (PPWP) dalam keadaan baik 223.452 lembar.
Jumlah surat suara (PPWP) yang disortir dan lipat 223.686 lembar.
Sementara surat suara DPD yang ditemukan rusak jumlahnya 97 lembar.
Surat suara (DPD) dalam keadaan baik sebanyak 222.991 lembar.
Jumlah surat suara (DPD) yang disortir dan dilipat 223.088 lembar.
Irfan mengatakan, surat suara yang rusak ini, sudah dibuatkan berita acara.
“Kami laporkan ke KPU provinsi untuk penggantian surat suara yang dinyatakan rusak tersebut,” ujar Irfan.
KPU Luwu Timur juga tengah melakukan proses penyortiran surat suara DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten.
”Hasilnya belum bisa kami sampaikan karena penyortiran dan pelipatan surat suaranya masih sementara berlangsung,” imbuhnya.
Proses penyortiran surat suara dijaga ketat KPU dan anggota Polres Luwu Timur.
KPU juga melarang tenaga penyortir dan pelipatan surat suara membawa HP saat melakukan peliptan surat suara.