Minggu, November 3, 2024
No menu items!
spot_imgspot_img
BerandaPemerintahanDPRD Luwu TimurOPD dan Pansus DPRD Luwu Timur Belajar di Maros Terkait Perda KLA

OPD dan Pansus DPRD Luwu Timur Belajar di Maros Terkait Perda KLA

SAOKAREBA – Panitia Khusus (pansus) DPRD Luwu Timur dan sejumlah OPD belajar ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (P3A-Dalduk) Kabupaten Maros, Kamis (28/3/2024).

Belajar terkait bagaimana pengembangan dari peraturan daerah (Perda) kabupaten layak anak (KLA) yang sudah ada di Kabupaten Maros telah dijalankan, dan strategi seperti apa yang telah dilakukan Maros sehingga bisa meraih penghargaan KLA predikat Nindya.

Rombongan dipimpin Ketua Pansus, Tugiat dan beberapa Anggota DPRD Luwu Timur, didampingi Kepala Dinas Kominfo-SP Hamris Darwis, perwakilan OPD yang termasuk dalam gugus tugas KLA.

Mereka disambut Sekretaris Dinas P3A-Dalduk Maros, Muslimah Mustafa, didampingi beberapa Kepala Bidang, kepala UPT PPA, NGO dan stafnya.

Ketua Pansus DPRD Lutim, Tugiat berharap kunjungan kerja ini bernuansa ibadah karena pada dasarnya kita sedang memikirkan agar anak-anak yang merupakan generasi penerus mendapatkan perlindungan dan kemudian bagaimana menciptakan generasi menjadi anak-anak yang kuat, sehat, cerdas dan membanggakan bagi nusa, bangsa dan agama.

“Tujuan kami kesini ialah untuk belajar, karena tentunya ingin bagaimana agar Kabupaten Luwu Timur bisa betul-betul memberikan perlindungan untuk anak generasi kita,” imbuhnya.

“Kita senantiasa memahami bahwa anak-anak adalah aset bangsa yang tidak ternilai, bahkan di dalam Al-Qur’an kalau diperhatikan banyak ayat yang mengisyaratkan kepada kita bahwa orang-orang yang meninggalkan mereka dibelakang nanti generasi yang lemah,” ujarnya menambahkan.

Oleh karena itu, kata Tugiat, maka perlu sekali mendapatkan perhatian yang luar biasa dari pemerintah daerah. Ia berharap dengan berusaha mewujudkan dan menetapkan Perda Kabupaten Layak Anak ini, bisa betul-betul memberikan perlindungan kepada anak-anak, baik itu dari segi pendidikannya maupun kesehatannya.

“Jadi kami ingin belajar lebih banyak, apa yang harus kami lakukan, sehingga dalam waktu dekat, mudah-mudahan sudah bisa ditetapkan, dan mudah-mudahan bisa dilanjutkan dengan bagaimana nanti pihak eksekutif menetapkannnya dengan peraturan bupati sehingga menjadi payung hukum dalam rangka melakukan usaha-usaha perlindungan kepada anak kita,” terang Tugiat.

Sekretaria P3A Dalduk Maros, Hj. Muslimah dalam kata penyambutannya mengungkapkan bahwa, sejak Tahun 2017 Kabupaten Maros telah memiliki Perda KLA dan pada tahun 2019 telah menetapkan juga Perda Sistem Perlindungan Anak.

Ia menjelaskan, untuk kelancaran penginputan KLA Maros, pihaknya mempunyai tim intern dari dinas, dan ada satgas lingkup kabupaten yang pembinanya langsung bapak Bupati.

“Kami disini telah mempunyai schedule tahapan-tahapan penginputannya, agar dalam pelaksanaanya bisa tepat waktu dan memenuhi standar data-data yang memang dibutuhkan dalam penilaian KLA,” ungkapnya.

“Jadi saat ini, tahapan yang sedang dilaksanakan ialah coaching, beberapa OPD terkait kami undang untuk memasukkan data-data yang terkait KLA dan melengkapi semua data-data KLA mereka,” terang Sekdia P3A Dalduk Maros.

Selanjutnya dalam kunjungan kerja tersebut, Tim Pansus DPRD dan Pemkab Luwu Timur diberikan penjelasan mendalam terkait substansi dan implementasi Peraturan Daerah yang berlaku di Kabupaten Maros, khususnya terkait isu-isu yang menjadi fokus Pansus. Diskusi intensif juga dilakukan untuk memahami konteks, proses pembuatan, serta dampak dari peraturan-peraturan tersebut.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular