Minggu, November 3, 2024
No menu items!
spot_imgspot_img
BerandaPolitikKetua Bawaslu Lutim Minta Panwascam Implementasikan Perbawaslu Tata Kerja dan Pola Hubungan...

Ketua Bawaslu Lutim Minta Panwascam Implementasikan Perbawaslu Tata Kerja dan Pola Hubungan Dalam Tugas

SAOKAREBA – Jelang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Timur memberi penguatan kelembagaan kepada jajaran Panwascam dalam hal pola hubungan dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban.

Ketua Bawaslu Luwu Timur Pawennari, mengatakan pola hubungan dalam pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban antara Panwaslu Kecamatan dan Kepala Sekretariat diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang tata kerja dan pola hubungan Pengawas Pemilihan Umum.

“Panwaslu Kecamatan dan Kepala Sekretariat masing-masing mempunyai tugas, kewajiban dan wewenang yang berbeda dan tidak untuk dipertentangkan akan tetapi dijadikan sebagai satu ruang untuk mencapai pelaksanaan tugas,”katanya dalam kegiatan Rakernis penguatan panwascam dan sekretariat menghadapi pilkada 2024, Senin (22/7/2024).

Pawennari menegaskan, di Pasal 100 Perbawaslu 3 Tahun 2022, fungsi Sekretariat Panwaslu Kecamatan adalah untuk mendukung kelancaran tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan.

“Sepanjang dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban maka Kepala Sekretariat berkewajiban memberikan dukungan pelaksanaan teknis dan operasional kepada Panwaslu Kecamatan. Inilah titik tumpu kita berorganisasi di Bawaslu,”ujarnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Luwu Timur Sulkifli berharap agar tidak ada lagi pemahaman yang berbeda antara Panwaslu Kecamatan dan Kesekretariatan dalam pelaksanaan tugas.

“Panwascam dan Kasek agar menerima informasi secara utuh, jangan sampai ada pemahaman yang tidak sama yang pada ujungnya menghambat pelaksanaan tugas dan pengelolaan anggaran di Kecamatan masing-masing,”ujar Sulkifli.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Sekretariat Bawaslu Luwu Timur Lenny Thalib menekankan agar Panwaslu Kecamatan dan Kesekretariatan membangun pola komunikasi yang baik dalam pelaksanaan tugas.

“Pahami tugas, wewenang dan kewajiban masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”sebutnya.

Dalam kegiatan ini, hadir pula Anggota Bawaslu Sulsel sekaligus Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Samsuar Saleh.

Sementara peserta berasal dari Kordiv SDM Panwascam, Kepala Sekretariat dan Bendahara Pengeluaran Panwascam se Kabupaten Luwu Timur.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular