SAOKAREBA – Bupati dan DPRD Luwu Timur menyepakati rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyandang disabilitas pada rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Senin (9/12/2024).
“Melalui hasil harmonisasi dan fasilitasi tersebut, akhirnya Ranperda ini dapat disepakati bersama. Semoga kerja keras kita semua menjadi amal saleh,” kata Bupati Luwu Timur, Budiman.
Budiman menjelaskan, Ranperda ini telah melalui proses pembahasan yang panjang oleh panitia khusus (Pansus) DPRD bersama tim pemerintah daerah.
Termasuk melalui tahapan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan serta fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Saya berharap agar ranperda ini, setelah disahkan dan diundangkan, dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya,”
“Terutama dalam memberikan pelayanan yang inklusif kepada masyarakat, khususnya bagi penyandang disabilitas,” jelas Budiman.
Bupati Budiman bersama Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte juga melakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap ranperda ini.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Ober Datte didampingi Wakil Ketua I, HM Siddiq BM dan Wakil Ketua II, Harisah Suharjo.