SAOKAREBA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur melakukan perjanjian kinerja tahun 2023 dengan panwaslu kecamatan, Kamis (2/2/2023).
Tujuannya ntuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil.
Perjanjian kinerja ditandatangan Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rachman Atja dengan ketua panwaslu kecamatan se Luwu Timur.
Hadir Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan Arumahi, Kepala Sekretariat Bawaslu Sulawesi Selatan Jalaluddin.
Selain itu, Anggota Bawaslu Luwu Timur Zaenal Arifin, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Luwu Timur Lenny Thalib.
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rachman Atja mengatakan, perjanjian kinerja sebagai wujud komitmen Bawaslu Luwu Timur dengan panwaslu kecamatan dalam melaksanakan program-program yang telah ditargetkan.
“Perjanjian kinerja ini merupakan wujud komitmen untuk mensukseskan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJNM) Bawaslu selama satu tahun,” kata Rachman pada rapat perencanaan program dan anggaran pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
Dalam melakukan pengawasan kinerja kata Rachman, Bawaslu Luwu Timur akan melakukan supervisi yang diperlukan serta melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi kepada Panwaslu Kecamatan.
“Saya berharap dengan adanya perjanjian kinerja ini akan semakin meningkatkan kinerja kita, khususnya Panwaslu Kecamatan sebagai ujung tombak pengawasan di Kecamatan,”pesan Rachman.
Pada kegiatan tersebut, juga dilakukan penyerahan RKA tahun 2023 kepada panwaslu kecamatan.












