SAOKAREBA – DPRD Luwu Timur telah menetapkan dua ranperda (rancangan peraturan daerah) menjadi peraturan daerah (Perda) pada Rapat Paripurna, Selasa (4/7/2023).
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I, HM Sidiq BM didampingi Wakil Ketua II Usman Sadik, ditetapkannya perda itu setelah semua fraksi di DPRD setuju.).
Dua perda ini dipastikan tidak bertentangan dengan peraturan hukum yang lebih tinggi karena telah dilakukan kajian mendalam, studi banding, dan konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Sulsel sebelum ditetapkan.
Abdul Munir Razak, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Bantuan Hukum, menjelaskan, Ranperda ini lahir sebagai produk hukum daerah untuk menjamin hak asasi warga negara.
Khususnya warga Luwu Timur, dalam mendapatkan bantuan hukum. Terutama bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu di Luwu Timur. Dengan demikian, setiap warga negara harus memiliki akses yang adil terhadap hukum.
“Perda ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah daerah dalam melindungi hak konstitusional setiap warga di Kabupaten Luwu Timur dalam menghadapi masalah hukum,” kata Munir.
Wahiddin Wahid, Juru Bicara Pansus Ranperda tentang Desa, menyatakan bahwa Perda tentang Desa diyakini akan memberdayakan pemerintahan desa dalam mendorong pembangunan sehingga desa menjadi lebih kuat, mandiri, dan sejahtera.
“Perda ini juga akan menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk pelaksanaan kegiatan pembangunan di tingkat desa sesuai dengan kondisi masing-masing desa,” kata Wahiddin.
Bupati Luwu Timur, Budiman, dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Luwu Timur yang telah membahas dengan seksama kedua Ranperda tersebut dan menyetujuinya sebagai produk hukum yang berlaku di Kabupaten Luwu Timur.
Produk hukum ini diharapkan menjadi dasar dan panduan bagi semua yang terlibat.
“Setelah Ranperda ini diundangkan, saya berharap kepada perangkat daerah pengusul atau yang terkait untuk segera menyusun peraturan pelaksanaan dari Ranperda ini agar hal-hal teknis dapat dilaksanakan, selama tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Budiman.












