SAOKAREBA – DPRD Luwu Timur menerima rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026 dalam rapat paripurna, Senin (27/10/2025).
Wakil Bupati Luwu Timur, Puspawati Husler yang menyerahkan dokumen tersebut kepada Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, disaksikan Wakil Ketua II Harisah Suharjo, anggota DPRD dan forkopimda.
Wakil Bupati Puspawati Husler menjelaskan, penyerahan nota keuangan Ranperda tentang APBD merupakan tindak lanjut dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Dimana telah disepakati dan disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur.
“APBD disusun dengan menggunakan pendekatan berbasis kinerja, di mana setiap program dan kegiatan pemerintah daerah diarahkan pada capaian kinerja yang telah ditetapkan dalam RKPD tahun 2026, serta selaras dengan program prioritas yang termuat dalam RPJMD Tahun 2025–2030,” kata Puspawati.
Wabup Puspa mengajak mengelola APBD secara cermat, transparan, dan akuntabel, Hal ini penting agar tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan tertib, taat aturan, serta memberikanhasil terbaik bagi kemajuan daerah yang kita cintai bersama.
Adapun struktur Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai berikut:
I. Pendapatan Rp.2.307.020.947.750,-
II. Belanja Rp.2.363.056.811.143
III. Pembiayaan Netto Rp.56.035.863.393
Adapun sejumlah program unggulan Ranperda APBD dalam mendukung prioritas nasional dan mempercepat pencapaian program prioritas daerah tahun 2026, antara lain:
Peningkatan kualitas layanan dasar dan sumber daya manusia. Pengembangan ekonomi yang inklusif dan lerlindungan sosial adaptif. Pemantapan infrastruktur ekonomi dan aksebilitas antar wilayah dengan fokus pada pengembangan kawasan strategis kabupaten.
Peningkatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, responsif dan inovatif berbasis digital. Pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan menjaga kondusifitas daerah. Pemantapan kondisi sosial masyarakat demi terjaganya stabilitas daerah












