SAOKAREBA – Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), salah satu daerah di Indonesia yang menjadi tujuan investasi pertambangan.
Daerah dengan potensi sumber daya alam nikel yang menjanjikan ini, jadi incaran perusahaan tambang untuk mengeruk nikel di Bumi Batara Guru.
Aktivitas pertambangan juga membawa dampak negatif bagi lingkungan jika tidak dilaksanakan dengan komitmen pada lingkungan.
Perusahaan tambang yang beroperasi di Luwu Timur harus melaksanakan pertambangan yang terencana dan terukur, utamanya pengelolaan air limbah tambang.
Salah satu perusahaan tambang yang perlu menjadi ‘kompas’ pengelolaan limbah, adalah PT Vale Indonesia.
Dikutip lewat kanal Instagram resminya, Kamis (2/4/2026), PT Vale memberikan edukasi dan informasi, bagaimana cara pengelolaan air limbah agar tidak merusak sungai dan danau.
Dijelaskan, mine efluent atau air limbah tambang, baik dari air limpasan maupun proses produksi, dikelola dengan proses yang terencana dan terukur.
Jadi, air limpasan ini tidak langsung dilepas ke badan aliran air seperti sungai, danau, dan laut.
Di area operasional Sorowako sendiri, pengendalian dilakukan melalaui ratusan kolam pengendapan (sediment pond) yang tersebar di area Petea dan
Sorowako.
Jadi, ada ratusan kolam yah, bukan dua, tiga, empat atau lima kolam, tapi ratusan kolam.
Dua fasilitas pengelolaan air utama adalah
Pakalangkai Wastewater Treatment yang
beroperasi sejak 2013 dan Lamela Gravity Settler sejak 2014.
Fasilitas ini mempercepat pengendapan lumpur atau sedimen, serta meningkatkan kualitas air hingga memenuhi standar baku mutu yang telah ditetapkan sebelum dilepas ke badan air alami.
Bagi PT Vale Indonesia, menjaga air bukan sekadar kewajiban. Tetapi bagian dari merawat kehidupan untuk masa depan yang berkelanjutan.
Komitmen PT Vale Indonesia Tbk
Danau Matano menjadi bukti terhadap kinerja pengelolaan air dan efluen yang Vale jalankan.
PT Vale melaksanakan investasi secara serius untuk mengolah air limpasan sebelum dialirkan ke lingkungan.
Secara berkala, PT Vale melakukan analisis hasil olahan efluen yang akan dialirkan ke anak sungai menuju Danau Matano.
Tujuan analisis untuk memastikan kesesuaian dengan baku mutu sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 9 tahun 2006 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Bijih Nikel.
PROPER Emas dan Green Leadership Award dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Pada 24 Februari 2025, PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale), anggota grup Mining Industry Indonesia (MIND ID), telah mencapai tonggak bersejarah dengan meraih PROPER Emas dan Green Leadership Award dari KLH.
Penghargaan ini merupakan pengakuan terhadap komitmen PT Vale dalam pengelolaan lingkungan yang melampaui kepatuhan regulasi.
Serta kontribusi nyata dalam memberdayakan masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan sosial yang ada di sekitar wilayah operasi perusahaan.
PT Vale menjadi satu-satunya perusahaan pertambangan nikel yang meraih predikat proper emas dari 85 perusahaan meraih predikat yang serupa.
Penghargaan PROPER Emas diserahkan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Dr Hanif Faisol Nurofiq, dan diterima oleh Abu Ashar, Vice President Director & Chief Operations & Infrastructure Officer PT Vale.
Sementara itu, Green Leadership Award diberikan kepada CEO PT Vale, Febriany Eddy, sebagai pengakuan atas kepemimpinannya dalam mengintegrasikan keberlanjutan ke dalam strategi bisnis dan budaya perusahaan.












