SAOKAREBA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur menemukan dugaan kelalaian PT Prima Utama Lestari (PT PUL) dalam pengelolaan limbah tambang.
Setelah tim DLH Luwu Timur melakukan inspeksi, verifikasi lapangan di area Blok 3, Rabu (26/3/2026), Desa Ussu, Kecamatan Malili.
DLH menemukan fasilitas settling pond milik perusahaan tidak berfungsi optimal. Kapasitas kolam dinilai tidak sebanding dengan debit air dari aktivitas pertambangan.
Bahkan salah satu tanggul dilaporkan jebol.
Kondisi ini memicu kekhawatiran terjadinya limpasan air keruh yang berpotensi langsung mengalir ke sungai tanpa proses pengolahan yang memadai.
Kepala DLH Luwu Timur, Umar Hasan Dalle, mengatakan, kondisi di lapangan menunjukkan lemahnya antisipasi perusahaan terhadap sistem pengelolaan air limbah.
“Volume air yang masuk tidak diimbangi dengan kapasitas kolam. Selain itu, kompartemen yang tersedia juga tidak sesuai kebutuhan,” ujar Hasan kepada media.
Jarak settling pond yang terlalu dekat dengan badan sungai memperbesar risiko pencemaran lingkungan.
Terlebih kata dia, air yang keluar dari kolam terlihat keruh dan belum melalui proses treatment secara maksimal.
“Ini tentu menjadi perhatian serius karena bisa berdampak langsung pada kualitas lingkungan dan masyarakat sekitar,” tambahnya.
Sebagai langkah penanganan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memberikan tenggat waktu selama 21 hari kepada PT PUL untuk melakukan pembenahan.
Jika tidak diindahkan, DLH akan mengajukan rekomendasi sanksi ke pemerintah pusat, termasuk kemungkinan penghentian sementara operasional tambang.
“Perusahaan wajib segera melakukan perbaikan. Jika tidak, kami akan tindaklanjuti ke Kementerian terkait,” tegas Umar.
DLH juga telah merinci sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan, mulai dari penambahan kapasitas kolam pengendapan, evaluasi sistem pengelolaan limbah, hingga pengujian kualitas air di laboratorium.
Hingga laporan diterbitkan, pihak PT PUL belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ini.












