Politik

KPU Luwu Timur Siapkan Posko Layanan Pindah Memilih

×

KPU Luwu Timur Siapkan Posko Layanan Pindah Memilih

Sebarkan artikel ini

SAOKAREBA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur menyadiakan posko layanan pindah memilih.

Ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).

Anggota KPU Luwu Timur Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Hamdan menjelaskan, DPTB adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu TPS.

Namun karena keadaan tertentu, pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS, dimana yang bersangkutan mendaftar sehingga akan menyalurkan suara di TPS lain.

“Ini juga berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN/KKS/Pos,” kata Hamdan, Selasa (8/8/2023).

Mantan wartawan Tribun Timur ini menambahkan, posko layanan pindah pemilih juga dibuka pada tingkatan PPK dan PPS se- Luwu Timur.

Setiap posko yang ada akan diisi petugas piket yang bekerja mulai dari pukul 08.00 Wita hingga 16.00 Wita sore.

“Bagi masyarakat yang pindah memilih karena beberapa hal dapat langsung mengunjugi PPK, PPS terdekat diwilah masing-masing,”

“Atau mengunjungi Kantor KPU Luwu Timur dengan membawa berkas yang telah ditentukan oleh peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Ketua KPU Luwu Timur, Irfan Lahabu menjelaskan ada beberapa syarat untuk pindah memilih.

Diantaranya bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana.

Lenyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisli, menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi dan pindah domisili.

“Masyarakat yang mengurus pinda memilih silahkan datang ke posko dan bisa langsung mendapatkan formulir A pindah memilih ,” jelasnya.

Alumni Magister Universitas Hasanuddin ini mengatakan, pengurusan DPTB diinput langsung menggunakan aplikasi SIDALIH.

Aplikasi secara otomatis akan mengeluaran berapa jumlah surat suara untuk masyarakat yang pindah memilih baik itu dari dalam daerah maupun antar daerah Provinsi.

“Termasuk berkas syarat pindah memilih juga akan diinput kedalam aplikasi. Pemilih akan pindah di TPS dalam lingkup kelurahan atau desa sesuai alamat yang dituju,” tandasnya.

Sekedar diketahui pengurusan pindah memilih dilakukan 30 hari sebelum pemilihan dan tujuh hari sebelum pemilihan untuk kategori bekerja ditempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *