SAOKAREBA – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam tidak senang melihat Masjid Amirul Mu’minin komplek DPRD Luwu Timur, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, sepi jamaah.
Usai salat zuhur, Selasa (28/4/2026), di masjid tersebut, Irwan menyampaikan peringatan keras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS, PPPK, yang mulai kendor melaksanakan salat berjamaah di masjid.
“Program salat zuhur dan ashar berjamaah di masjid yang telah ditetapkan ini, bukan sekadar formalitas penggugur presensi atau absensi kerja,” jelas suami anggota DPRD Sulsel, Ani Nurbani ini.
Irwan mengingatkan kembali pegawainya, salat merupakan kewajiban spiritual bagi setiap muslim sekaligus bagian dari penguatan karakter aparatur daerah.
Irwan kesal melihat akhir-akhir ini, jamaah laki-laki salat berjamaah di masjid sudah mulai kendor.
Irwan tidak sekadar meminta ASN salat berjamaah, tapi ada penghargaan yang disiapkan bagi jamaah yang konsisten berupa hadiah umroh gratis.
Sebagai tindakan tegas, ASN yang sering tidak hadir salat jamaah akan disanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN.
”Kami akan cari formula baru agar kebijakan ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab, salah satunya adalah melalui pemotongan TPP,” tegas Irwan.
Irwan harap, adanya keterkaitan antara kedisiplinan ibadah dan administrasi kepegawaian, integritas ASN di lingkungan Pemkab Luwu Timur dapat semakin meningkat.
Kalau sanksi ASN dilakukan pemotongan TPP, beda lagi dengan PPPK, tidak tanggung-tanggung sanksinya adalah pemutusan kontrak
“Jadi tidak akan ditentukan berapa kali tidak ikut salat akan kena sanksi, namun jika dalam evaluasi absennya tidak sesuai, maka siap-siap menerima konsekuensinya,” tegas Bupati Irwan.
Salah seorang kepala OPD mengatakan, bupati kesal melihat masjid sepi saat waktu salat zuhur.
“Pak bupati tadi marah itu, lihat masjid sepi jamaah, dari biasanya penuh sekarang tidak penuh,” katanya.
Bupati sudah memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Timur untuk monitoring berkala.
Sebelumnya, Surat Edaran Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, Nomor: 400.8/0160/KESRA Tahun 2025 berisi imbauan penghentian kegiatan dan pelayanan untuk pelaksanaan shalat berjamaah bagi umat Muslim.
Surat edaran ditujukan kepada seluruh Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat, ASN, hingga Kepala Desa se-Kabupaten Luwu Timur yang resmi ditetapkan di Malili pada 4 Juli 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Irwan Bachri Syam.












