News

Masyarakat Adat Karunsie Menuntut Pengakuan yang Sudah Terlalu Lama Ditunda

×

Masyarakat Adat Karunsie Menuntut Pengakuan yang Sudah Terlalu Lama Ditunda

Sebarkan artikel ini

SAOKAREBA – Di atas tanah yang selama puluhan tahun dikuasai oleh industri tambang nikel terbesar di Indonesia (PT Vale Indonesia), masyarakat adat Karunsie hari ini berdiri tegak dan bersuara.

Melalui diskusi dan bedah buku “Mengenal To Karunsie” yang digelar di Hotel Meriya, Sorowako, Selasa 28 April 2026, mereka menegaskan satu pesan yang sederhana namun penuh beban sejarah: akui kami sebagai pemilik tanah ini.

Forum yang diinisiasi oleh Masyarakat Adat Karunsie bersama WALHI Sulawesi Selatan ini dihadiri oleh berbagai pihak; akademisi, aktivis, pemerintah daerah, dan masyarakat umum.

Diskusi ini menghadirkan empat pembicara utama: Sharon selaku penulis buku “Mengenal To Karunsie”, Agustinus Podengge selaku Mohola atau Kepala Suku Masyarakat Adat Karunsie, Muhammad Sukri (Kepala Dinas Perpustakaan) mewakili Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, dan Muhammad Al Amien selaku Direktur WALHI Sulawesi Selatan.

Buku “Mengenal To Karunsie” yang ditulis bersama BRIN menjadi bukti nyata bahwa masyarakat adat Karunsie telah mendiami wilayah Sorowako hingga Wasuponda jauh sebelum PT Vale Indonesia hadir.

Sudah ada dokumen, bukti sejarah, bahkan peta kolonial yang membuktikan bahwa wilayah tambang nikel di Blok Sorowako adalah wilayah adat Karunsie.

Namun ironisnya, hingga hari ini perusahaan yang meraup keuntungan besar dari tanah tersebut tidak pernah sekalipun mengakui masyarakat adat Karunsie sebagai pemilik tanah ulayat.

“Kami orang To Karunsie, mengenal To Karunsie. Leluhur kami hadir di sini jauh sebelum tambang nikel besar itu datang. Hanya satu yang kami inginkan; akui,” tegas Agustinus Podengge, Mohola Masyarakat Adat Karunsie, dalam forum tersebut.

Direktur WALHI Sulawesi Selatan, Muhammad Al Amien, menyampaikan empat rekomendasi tegas kepada pemerintah dan perusahaan.

“Pertama, patuhi seluruh aturan nasional dan internasional yang melindungi hak-hak masyarakat adat, termasuk prinsip FPIC atau Free, Prior and Informed Consent yang mewajibkan persetujuan masyarakat adat sebelum aktivitas tambang dijalankan atau diperluas.

Kedua, akui secara resmi keberadaan dan hak ulayat masyarakat adat Karunsie sebagai pemilik sah wilayah Sorowako hingga Wasuponda.

Ketiga, libatkan masyarakat adat Karunsie dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut wilayah dan kehidupan mereka.

Keempat, penuhi seluruh hak-hak masyarakat adat Karunsie yang selama ini telah terabaikan, termasuk hak atas tanah, hak atas ruang hidup, dan hak atas kesejahteraan yang layak.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *