Pemerintahan

Sekda Ramadhan Pirade Musnahkan Sabu dan Obat THD di Kejari Luwu Timur

×

Sekda Ramadhan Pirade Musnahkan Sabu dan Obat THD di Kejari Luwu Timur

Sebarkan artikel ini

SAOKAREBA – Narkotika jenis sabu seberat 183,299 gram, obat jenis THD sebanyak 2.404 butir, dan narkotika jenis tembakau sintetis seberat 38,21 gram dimusnahkan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Kamis (21/5/2026).

Barang kejahatan itu dimusnahkan pada kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum periode Januari hingga Mei 2026 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Selain itu, turut dimusnahkan sejumlah barang bukti lainnya berupa pakaian, senjata tajam, handphone, ketapel, sweater atau jaket, set jaring, detonator rakitan, alat hisap bong, kaca pireks, korek api, hingga botol plastik berisi bubuk mesiu.

Kepala kejaksaan menyebutkan bahwa seluruh barang bukti tersebut berasal dari 53 perkara yang terdiri atas 19 perkara Oharda, 5 perkara Kamnegtibum, dan 29 perkara narkotika.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berthy Oktavianez, didampingi Sekretaris daerah, Ramadhan Pirade.

Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Harisah Suharjo, Ketua Pengadilan Negeri Malili, Kepala Kepolisian Resor Malili, Komandan Distrik Militer 1403 Palopo, Kepala Bea dan Cukai Malili dan seluruh jajaran Kejaksaan Luwu Timur.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Sekda Lutim, Ramadhan Pirade, apresiasi komitmen kejaksaan dalam menangani berbagai perkara tindak pidana secara profesional dan transparan.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata komitmen penegakan hukum dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum.

“Mari bersama-sama menjaga keamanan dan meningkatkan kesadaran hukum di Kabupaten Luwu Timur,” kata Ramadhan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, serta meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan masing-masing.

Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum serta mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti yang telah diputus oleh pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *