News

Harapan Bupati Luwu Timur: Konflik Warga Angkona-PTPN Segera Capai Kesepakatan

×

Harapan Bupati Luwu Timur: Konflik Warga Angkona-PTPN Segera Capai Kesepakatan

Sebarkan artikel ini

SAOKAREBA – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kini menunggu keputusan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dalam upaya penyelesaian konflik lahan dengan warga Desa Mantadulu, Tawakua, dan Taripa, Kecamatan Angkona.

Setelah kembali memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dan PTPN pada 15 September 2026, Pemkab Luwu Timur berharap proses tersebut segera berujung pada kesepakatan.

Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam sebelumnya meminta agar penyelesaian persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun tidak kembali berhenti pada pertemuan dan pembahasan.

Dia berharap pihak PTPN dapat memberikan keputusan yang memiliki kepastian bagi para pihak dalam pertemuan lanjutan yang direncanakan pada awal Oktober.

“Kita berharap melalui pertemuan hari ini dapat ditemukan titik temu antara kedua belah pihak yang sudah bertahun-tahun ini bersengketa,”

“Diharapkan pertemuan ini menghasilkan penyelesaian yang benar-benar menjadi keputusan akhir bagi semua pihak,” ujar Irwan.

Pemkab Luwu Timur menargetkan seluruh pihak kembali bertemu pada 2 atau 3 Oktober 2026. Pertemuan tersebut diharapkan dapat menghadirkan keputusan dari Direksi maupun pimpinan PTPN di Jakarta.

Pemkab Tunggu Keputusan PTPN

Bagi Pemkab Luwu Timur, persoalan utama saat ini bukan lagi sekadar mempertemukan masyarakat dan perusahaan, tetapi memastikan hasil pembahasan dapat diterjemahkan menjadi keputusan.

Karena itu, Irwan meminta perwakilan PTPN yang hadir dalam pembahasan sebelumnya memastikan adanya dukungan dan kewenangan dari kantor pusat.

Menurutnya, kewenangan tersebut diperlukan agar kesepakatan yang nantinya dibuat dapat ditandatangani dan memiliki dasar untuk ditindaklanjuti.

“Oleh karena itu, saya meminta kepada perwakilan PTPN yang hadir, jika sungguh-sungguh ingin menyelesaikan agar tidak berlarut-larut, kita butuh dukungan dari kantor pusat di Jakarta. Kita harus memastikan bahwa perwakilan PTPN yang hadir di sini benar-benar memiliki wewenang untuk menyepakati dan menandatangani kesepakatan yang akan kita capai,” kata Irwan.

Pemkab juga berharap hasil yang dibawa dalam pertemuan berikutnya dapat memberikan kepastian mengenai penyelesaian lahan yang selama ini menjadi persoalan antara masyarakat dan PTPN.

Wakapolres Luwu Timur Kompol Hajriadi sebelumnya turut mendorong agar rekomendasi yang telah ada segera ditindaklanjuti dan difinalisasi menjadi keputusan dengan dasar administrasi yang lengkap dan sah.

Menurut Hajriadi, persoalan tersebut telah berdampak terhadap kondisi keamanan di lapangan sehingga diperlukan langkah penyelesaian yang jelas.

Sengketa Berlangsung Lebih dari Tiga Dekade

Konflik lahan di Angkona bukan persoalan baru. Berdasarkan kronologi yang disampaikan Pemkab Luwu Timur, persoalan tersebut bermula dari proses tukar guling atau ruislag sekitar 1.000 hektare antara Pemerintah Kabupaten Luwu dan PTPN pada 1994.

Setelah proses tersebut, pengembangan kebun disebut mencapai sekitar 4.000 hektare.

Di sisi lain, masyarakat menyatakan telah menguasai sebagian lahan sejak program transmigrasi 1977. Sebagian warga menyebut memiliki dasar penguasaan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), Surat Keterangan Tanah (SKT), maupun lahan garapan secara turun-temurun.

Perbedaan dasar penguasaan tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan antara masyarakat dan perusahaan.

Berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan selama bertahun-tahun. Pengukuran lahan dilakukan pada 2000–2001, kemudian pemerintah daerah membentuk tim verifikasi pada 2005 dan tim pemetaan tanah garapan masyarakat pada 2008.

Pada 2007, terdapat berita acara kesepakatan yang memuat mekanisme verifikasi terhadap areal yang menjadi objek persoalan. Salah satu ketentuannya mengatur kemungkinan pemrosesan pelepasan apabila hasil verifikasi menunjukkan lahan tersebut merupakan hak masyarakat.

Persoalan juga pernah masuk ke jalur pengadilan. Pada 2017, warga Mantadulu mengajukan gugatan terhadap PTPN terkait penguasaan lahan yang kemudian menjadi kebun sawit.

Upaya pemerintah kembali diintensifkan pada 2025. Bupati Irwan turun langsung ke Desa Mantadulu untuk melihat lokasi lahan masyarakat yang disebut bermasalah dengan PTPN.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat menyampaikan klaim mengenai 1.311 sertifikat yang disebut memiliki SKT dan merupakan lahan garapan turun-temurun.

Pembahasan kemudian berlanjut dengan pertemuan antara Pemkab dan PTPN IV di Jakarta pada Oktober 2025. Pemerintah menyampaikan aspirasi agar hak masyarakat berupa SHM, SKT maupun lahan garapan turun-temurun dapat dikembalikan.

Pada November 2025, pembahasan bergerak ke tahap teknis, termasuk mengenai koordinat lahan dan mekanisme penyelesaian terhadap 53 bidang yang menjadi objek sengketa.

Namun, hingga September 2026, persoalan tersebut belum mencapai penyelesaian final.

Kini perhatian pemerintah dan masyarakat tertuju pada pertemuan yang ditargetkan berlangsung pada awal Oktober.

Irwan berharap momentum tersebut tidak kembali menghasilkan pembahasan tanpa keputusan.

“Kami berharap, semoga pada saat itu sudah dalam bentuk penyerahan secara resmi. Apabila tidak memungkinkan dilakukan di sini, kita cari tempat yang lebih layak, yang luas dan baik agar persoalan ini benar-benar selesai dan tuntas,” ujar Irwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *