Peristiwa

Polsek Mangkutana Fasilitasi Restoratif Justice Kasus Penganiayaan, Terlapor Ganti Biaya Pengobatan Korban

×

Polsek Mangkutana Fasilitasi Restoratif Justice Kasus Penganiayaan, Terlapor Ganti Biaya Pengobatan Korban

Sebarkan artikel ini

SAOKAREBA – Unit Reskrim Polsek Mangkutana memfasilitasi penyelesaian dugaan tindak pidana penganiayaan melalui mekanisme restoratif justice.

Kegiatan berlangsung di Ruang Reskrim Polsek Mangkutana, Jumat (9/10/2026), pukul 10.00 Wita hingga selesai.

Perkara tersebut terjadi di Terminal Kuwarsan Tomoni, Kelurahan Tomoni, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, pada 2 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 Wita.

Penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/17/VII/SPKT/Polsek Mangkutana/Polres Luwu Timur/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 2 Juli 2026.

Kasi Humas Polres Luwu Timur, AKP Husain mengatakan, kedua belah pihak menandatangani Surat Kesepakatan atau Perjanjian Damai dari keluarga serta Surat Pencabutan Laporan Polisi.

Kedua dokumen tersebut bertanggal 9 Oktober 2026.

Pihak terlapor mengaku bersalah, memohon maaf kepada korban, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Apabila perbuatan tersebut terulang, terlapor bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terlapor juga bersedia mengganti biaya pengobatan korban dengan tulus dan ikhlas.

Di sisi lain, pelapor atau korban menyatakan memaafkan terlapor dan tidak lagi mempermasalahkan perkara tersebut.

Kedua belah pihak sepakat mengakhiri persoalan ini secara kekeluargaan. Apabila di kemudian hari terdapat hal yang perlu diselesaikan, keduanya menyatakan siap bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *