SAOKAREBA – Penggunaan jalan nasional Trans Sulawesi oleh PT Prima Utama Lestari (PUL) dalam aktivitas pertambangan disorot anggota DPRD Luwu Timur, Aprianto Mappe.
Jalan Trans Sulawesi di Desa Ussu, Kecamatan Malili ini, dilintasi dump truk PT PUL mengangkut ore dari lokasi tambang menuju pelabuhan pengiriman (jety).
Jalan ini digunakan perusahaan kata Aprianto Mappe tanpa mengantongi izin lintasan yang sah.
Menurut Aprianto, dia menduga perusahaan mengabaikan aspek legalitas perizinan.
Dimana, ini sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat yang melintas.
”Jangan sampai terjadi insiden kecelakaan terlebih dahulu yang merugikan pengguna jalan umum, baru pihak perusahaan sibuk mencari kambing hitam,”
“Ini menyangkut nyawa manusia dan fasilitas publik yang harus dijaga bersama,” kata Aprianto kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).
Jalan Trans Sulawesi ini adalah akses utama yang dilalui pengendara yang menuju Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Aprianto mendesak pihak terkait untuk turun melakukan investigasi serta menertibkan aktivitas PT PUL.
Aprianto pun meminta perusahaan menghentikan sementara aktivitas melintas sebelum seluruh dokumen perizinan resmi lengkap.
”Kami tidak melarang investasi masuk di Luwu Timur, tapi aturan main harus ditegakkan. Keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan di atas segalanya,” pungkasnya.
Pihak PT PUL telah dimintai konfirmasi terkait sorotan dari anggota DPRD Luwu Timur ini, Minggu (26/7/2026) malam.
Hingga laporan dikirim, pihak PT PUL belum memberikan tanggapan.












