SAOKAREBA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur menggelar rapat koordinasi yang mempertemukan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dengan warga tiga desa di Kecamatan Angkona meliputi Mantadulu, Tawakua, dan Taripa terkait sengketa lahan yang berlangsung sejak 1994.
Rapat dipimpin Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam di ruang rapat bupati, Selasa (15/9/2026).
Pertemuan dihadiri anggota DPRD Luwu Timur Muhammad Iwan, I Wayan Suparta, dan Abdul Halim, serta unsur Forkopimda, perwakilan PTPN, BPN, Camat Angkona, kepala desa, dan sejumlah pejabat daerah.
Sengketa bermula dari tukar guling (ruislag) lahan sekitar 1.000 hektare antara Pemkab Luwu dan PTPN, disertai perluasan kebun hingga sekitar 4.000 hektare.
PTPN mencatat lahan tersebut sebagai aset perusahaan berdasarkan ruislag, sementara warga mengklaim penguasaan lahan melalui program transmigrasi sejak 1977 dengan bukti sertifikat hak milik (SHM) dan surat keterangan tanah (SKT), serta lahan garapan turun-temurun.
Sejak 1996, PTPN dan pemerintah daerah pernah menawarkan skema plasma sebagai solusi. Sebagian lahan dalam skema itu telah dikembalikan ke warga.
Namun sebagian lainnya masih diklaim PTPN sebagai kebun inti hingga kini memicu tumpang tindih klaim dan ketegangan sosial di tingkat masyarakat.
Bupati Irwan menyampaikan pertemuan ini diharapkan menghasilkan keputusan konkret, bukan sekadar forum tanpa tindak lanjut seperti pertemuan-pertemuan sebelumnya.
Dia meminta perwakilan PTPN yang hadir memiliki kewenangan resmi dari kantor pusat di Jakarta agar kesepakatan yang dicapai mengikat.
Wakapolres Luwu Timur Kompol Hajriadi menyatakan gangguan keamanan di lokasi sengketa bukan lagi sebatas potensi, melainkan sudah terjadi di lapangan.
Polres meminta rekomendasi yang telah disusun segera difinalisasi agar proses hukum dapat berjalan dengan dasar administrasi yang lengkap.
Setelah pemaparan dari Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, dan pihak PTPN, pertemuan disepakati akan dilanjutkan paling lambat 2–3 Oktober 2026, dengan agenda mendengarkan keputusan resmi dari direksi PTPN di Jakarta.
Hingga rapat ini digelar, penyelesaian final atas sengketa yang telah berjalan lebih dari tiga dekade tersebut belum tercapai.












