DPRD Luwu Timur

DPRD Terima Empat Ranperda dari Pemkab Luwu Timur

×

DPRD Terima Empat Ranperda dari Pemkab Luwu Timur

Sebarkan artikel ini

SAOKAREBA – DPRD Luwu Timur menerima empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab Luwu Timur untuk dibahas.

Diserahkan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam kepada Ketua DPRD Ober Datte dalam Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD Luwu Timur, Malili, Senin (12/10/2026).

Empat Ranperda tersebut adalah Pengelolaan Sampah di Daerah, Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan serta Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Irwan mengatakan, keempat ranperda mencakup perlindungan lingkungan, pengelolaan aset daerah, keselamatan masyarakat, dan penguatan kapasitas fiskal daerah.

“Keempat Ranperda ini memiliki ruang lingkup yang berbeda, tetapi pada dasarnya mempunyai tujuan yang sama, yakni memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kepastian hukum, serta mendorong pembangunan Kabupaten Luwu Timur yang berkelanjutan,” ujarnya.

Ia meminta pembahasan dilakukan secara konstruktif, dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Irwan juga mengapresiasi kerja sama DPRD dengan pemerintah daerah.

Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Puspawati Husler, Wakil Ketua DPRD Harisah Suharjo, anggota DPRD, unsur Forkopimda, dan pejabat Pemkab Luwu Timur.

Selain penyerahan Ranperda, rapat mengagendakan pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda tentang Strategi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta pembentukan panitia khusus (pansus).

Pendapat akhir disampaikan Erni Malape (NasDem), Sarkawi Hamid (GPR), Ambrosius Boroallo (PDIP), Wahidin Wahid (Golkar), dan Nurchalis Azis (PAN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *