SAOKAREBA – Pemerintah Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, menggelar Musyawarah Desa, Rabu (21/10/2026).
Musyawarah juga membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026.
Dalam pembahasan, total pendapatan desa naik dari Rp 1.681.615.233 menjadi Rp 1.711.765.899, atau bertambah Rp 30.150.666.
Tambahan pendapatan bersumber dari sewa aset desa sebesar Rp 2.500.000 untuk jangka waktu satu tahun dan bunga bank sebesar Rp 5.450.000.
Sejumlah komponen pendapatan juga
mengalami perubahan: Dana Desa (DD) tidak ada kenaikan. Bagi Hasil Pajak (BHP) naik Rp 2.096.022, dari Rp 374.388.775 menjadi Rp 376.484.797.
Alokasi Dana Desa (ADD) naik Rp 16.053.377, dari Rp 832.250.457 menjadi Rp 848.303.834.
Bantuan Keuangan Khusus (BKK) naik Rp 4.050.000, dari Rp 101.520.000 menjadi Rp 105.570.000.
Musyawarah juga menyampaikan koreksi dana sebelumnya sebesar Rp 5.045.000. Tidak ada dana pengembalian yang perlu diperhitungkan.
“Pemerintah desa berharap pengelolaan anggaran berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan, demi mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” kata Sekdes Puncak Indah, Basri.












